Eks Pegawai BNI Dituntut 12 Tahun Penjara, Kasus Bilyet Giro Deposito Fiktif
<!-- wp:paragraph --> <p><strong>DISWAY, Makassar</strong> - Mantan pegawai Bank BNI, Melati Bunga dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Selatan (Kejati Sulsel) atas kasus Bilyet Giro Deposito Fiktif.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Pembacaan tuntutan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa, 19 April 2022. Dipimpin Majelis Hakim Farid Hidayat Sapomena.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Dalam tuntutan JPU, menyebutkan bahwa terdakwa Melati Bunga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Dakwaan Pertama Primair Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Selain itu Melati juga terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Tim JPU meyakini terdakwa Melati Bunga Rombe terbukti secara sah dan melanggar Dakwaan Pasal 49 ayat 1 huruf a UU No 10 tahun 1998 dan pasal 3 UU No 8 tahun 2010," Kata Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Sehingga, Kata dia, JPU pun menjatuhkan tuntutan hukuman terhadap terdakwa Melati Bunga Sombe selama 12 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 12 (dua belas) tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dan denda sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan penjara selama 6 (enam) bulan," tuturnya.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Dia mengatakan dalam perkara ini terdakwa Melati Bunga sebagai pegawai bank BNI sejak tahun 2003, pada sekitar Tahun 2016 saat terdakwa menjabat sebagai CRO (costumer relation officer) di Kantor Petikemas Makassar terdakwa mengambil bilyet giro deposito asli yang masih kosong bernomor seri: PAB 0377567.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Namun terdakwa tidak mencatatkan dengan catatan yang lengkap pada buku register bilyet deposito perbankan.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Bahwa kemudian pada sekitar bulan desember 2019 terdakwa menawarkan deposito di Bank BNI kepada Nasabah Prioritas Emerald diantaranya saksi Rocky Yonatan, saksi Annawaty (istri Rocky Yonatan), saksi Hendrik dan Andi Idris Manggabarani dengan menjanjikan bunga 8,25%," pungkasnya.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Hingga akhirnya, para nasabah prioritas tersebut menyetujui untuk mendepositokan uangnya ke BNI melalui terdakwa. Lalu oleh karena para nasabah prioritas tersebut sudah sangat percaya kepada terdakwa karena terdakwa adalah pegawai BNI yang ditugaskan untuk melayani transaksi keuangan para nasabah Emerald tersebut.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Maka pada saat melengkapi proses administrasi deposito, para nasabah Emerald tersebut tidak pernah datang ke kantor Bank BNI tetapi proses penandatanganan administrasi pembukaan deposito dilakukan para nasabah dirumah masing-masing dihadapan terdakwa sebagai pegawai bank BNI</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Bahwa terdakwa mengarahkan saksi Rocky Yonatan, Annawaty, Andi Idris Manggabarani serta Hendrik untuk membuat dan menyerahkan rekening tabungan BNI serta para Nasabah telah menyetorkan sejumlah uang pada rekening-rekening yang telah dibuat sesuai arahan terdakwa," Kata dia.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Setelah itu, Menurut Soetarmi terdakwa itu kemudian membuat bilyet giro deposito fiktif dengan cara memfotokopi berwarna bilyet giro deposito asli bernomor: PAB 0377568 sehingga menyerupai bilyet giro asli dan diserahkan kepada saksi Rocky Yonatan, Annawaty, Andi Idris Manggabarani, dan Hendrik, yang telah menyetorkan sejumlah uang sesuai dengan nominal yang tertera pada bilyet giro deposito palsu tersebut yaitu.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Kepada Nasabah Atas nama Hendrik jumlah sejumlah 4 (empat) Bilyet deposito dengan total nominal sejumlah Rp. 20.100.000.000 (Dua puluh milyar seratus juta rupiah), Andi Idris Manggabarani, sejumlah 6 (enam) bilyet deposito dengan total nominal sejumlah Rp. 45.000.000.000 (Empat puluh lima milyar rupiah)," paparnyam</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"nasabah Atas nama Rocky Yonatan sejumlah 1 (satu) bilyet deposito dengan total nominal sejumlah Rp.30.000.000.000,- (Tiga puluh milyar rupiah) dan nasabah Atas Annawaty sejumlah 1 (satu) bilyet deposito dengan total nominal sejumlah Rp.20.000.000.000,- (Dua puluh milyar rupiah)," tambahnya.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Dikatanya, pada kenyataannya dana Nasabah Emrald tersebut bukannya terdakwa masukkan kedalam rekening Deposito sesuai dengan bilyet deposito yang diserahkan kepada para Nasabah, namun terdakwa justru menempatkan dana nasabah tersebut kedalam rekening tabungan (Taplus biasa) atas nama nasabah masing-masing tanpa sepengetahuan atau tanpa persetujuan para nasabah.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Sehingga baik buku tabungan maupun ATM nya dikuasai oleh terdakwa, kemudian terdakwa merekrut Zahniar yang merupakan eks karyawan BNI Life untuk menjadi karyawan terdakwa diperusahaan milik terdakwa yaitu PT. Palesan Cahaya Kinawa Lalu terdakwa memerintahkan. Zahniar Alias Niar untuk membuka Rekening Giro Bank Mandiri KC Samratulangi Makassar dan Rekening Bank BNI atas nama Siti Zahniar," tungkasnya.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Selain itu, Dikatanya terdakwa juga menyuruh Rahmad (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk membuka 5 (lima) rekening yaitu 3 (Tiga) rekening pada bank BNI dan 2 (dua) rekening pada bank BRI. Kemudian terdakwa memerintahkan Siti Zahniar untuk mengurusi pembukaan rekening serta transaksi-transaksi keuangan dengan menggunakan slip transaksi perbankan yang ditandatangani saksi Rahmad.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Bahwa Selanjutnya terdakwa memerintahkan Siti Zahniar juga melakukan pembukaan rekening fiktif Atas Nama Inrayani (staf Andi Idris Manggabarani bagian keuangan), Atas nama PT. Anugara Aset Utama dan Atas nama Andi Rahmat Manggabarani(Anak kandung Andi Idris Manggabarani) yang dibuat di beberapa Kantor Cabang Utama Bank BNI dan Kantor Cabang Pembantu di Makassar dan tanpa seijin para nasabah tersebut," paparnya.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Bahwa setelah menyiapkan rekening-rekening fiktip dan rekening penampungan tersebut , terdakwa secara berulang kali memerintahkan Siti. Zahniar untuk melakukan transaksi keuangan dari rekening tabungan Rocky Yonatan, Annawaty, Andi Idris Manggabarani, Hendrik dan Heng Pao Tek serta dari rekening-rekening penampungan.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Dimana transaksi tersebut dijalankan oleh Terdakwa dan ST. Zahniar dengan cara terdakwa memberikan kepada St. Zahniar slip penarikan kosong yang sudah tertanda tangani dari para nasabah dengan lampiran surat kuasa fiktif dari para nasabah.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>bersamaan dengan itu terdakwa juga memberikan slip setoran yang jumlahnya disesuaikan dengan nominal uang yang tertera pada slip penarikan dan dalam slip setoran tersebut ditandatangani oleh Zahniar selaku penyetor dan dana-dana tersebut disetorkan ke rekening penampungan maupun rekening fiktif yang dibuat oleh terdakwa sesuai keinginan terdakwa.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Serta terdakwa memerintahkan ST. Zahniar mempersiapkan kuasa penarikan atau penyetoran atau kuasa atas jasa perbankan lainnya lengkap dengan pembubuhan tanda tangan pemberi kuasa, penerima kuasa, meterai, maupun data keterangan lain diisi dan dimanipulasi guna memenuhi hal-hal yang diperlukan agar transaksi keuangan tersebut berhasil dijalankan, meskipun tidak sepengetahuan dari para nasabah tersebut.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Bahwa atas perbuatan terdakwa yang mengakibatkan kerugian materil bagi para nasabah emerald tersebut diatas, telah ditemukan asset-asset atau harta yang dimiliki atau dikuasai oleh terdakwa. yang mana asset/harta milik terdakwa tersebut telah disita sebagai barang bukti demi mengganti kerugian para korban," imbuhnya.***</p> <!-- /wp:paragraph -->
Sumber: