Diduga Korupsi Penggunaan JKN, Kejari Gowa Geledah RSUD Syekh Yusuf
<strong>diswaysulsel.com, GOWA </strong>- Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa menggeledah RSUD Syekh Yusuf pada Selasa (19/9), ratusan dokumen pun disita. Penggeledahan rumah sakit kebanggaan masyarakat Gowa itu terkait dugaan korupsi penggunaan jasa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun 2018-2023. Dokumen yang disita dijadikan sebagai barang bukti. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gowa, Yeni Andriani mengatakan bahwa, penggeledahan dilakukan sebagai upaya penyidikan terkait adanya indikasi tindak pidana korupsi terhadap manajemen pengadaan JKN tahun 2018-2023. "Seluruh dokumen yang terkait JKN telah digeledah dan disita dan akan dijadikan barang bukti dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi. Perkembangan perkara ini akan kami sampaikan lagi," ujar Yeni saat ditemui usai menggeledah ruangan di RSUD Syekh Yusuf Gowa, Selasa (19/9/2023). "Rata-rata penggeledahan semuanya dilakukan di dalam ruangan manejemen RSUD Syekh Yusuf," sambung Yeni. Dia menyebutkan, dari ratusan berkas dokumen yang sita, salah satunya buku rekening dana Rumah Sakit yang mengatasnamakan pribadi. Yeni mengaku sudah menaikkan status penyelidikan ke penyidikan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Dan dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka. "Secepatnya kami akan menetapkan tersangka," tegasnya. Dalam kasus ini, lanjut Yeni, Kejari Gowa telah menyita 40 orang saksi. "Ada sekitar 40 orang saksi yang telah diperiksa untuk menguatkan penyidikan. Saksi yang diperiksa adalah semua yang ada di dalam manajemen RSUD Syekh Yusuf maupun petugas kesehatan," beber Yeni Ia mengungkapkan, Kejari Gowa telah mengendus kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat kasus korupsi ini. Hanya saja, nilainya baru akan dibeberkan setelah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Secepatnya kami akan berkoordinasi dengan BPK untuk menghitung berapa kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari dugaan tindak pidana korupsi di RSUD Syekh Yusuf," tuturnya. Yeni juga menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Gowa akan transparan terkait penanganan penyidikan RSUD Syekh Yusuf. "Saya tekankan, apabila ada yang mencoba melakukan intervensi dan lain-lainnya kepada pihak kejaksaan, maka kami akan tindak tegas," tukasnya. Yeni Andriani menambahkan, agar seluruh masyarakat kabupaten Gowa memberikan kepercayaan kepada Kejari Gowa dalam untuk bekerja dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi di RSUD Syekh Yusuf. Sementara itu Direktur RSUD Syekh Yusuf Gowa, Drg. Rahmawati menyebutkan ada sejumlah dokumen yang dibutuhkan oleh Kejari Gowa diambil dan disita. "Semua dokumen yang dibutuhkan telah disita," ujarnya. Ditanya soal adanya dugaan tindak pidana korupsi di rumah sakit yang dipimpinnya itu, Rahmawati hanya menjawab mengikuti prosedur yang ada. "Saya mengikut saja," jawabnya singkat. (Rusli)
Sumber: