Tim Tabur Kejati Sulsel Berhasil Menangkap Buronan Terpidana Penipuan di Toraja

Tim Tabur Kejati Sulsel Berhasil Menangkap Buronan Terpidana Penipuan di Toraja

<!-- wp:paragraph --> <p><strong>DISWAY, Makassar</strong> - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) berhasil menangkap buronan terpidana kasus penipuan, Stanly Kopalit.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Stanly Kopalit ditangkap Tim Tabur Kejati Sulsel<br>di Jalan Tumpang - Kwalangkoan Lansot Kecamatan Tareran, Kabupaten Minahasa Selatan, Propinsi Sulawesi Utara sekitar 00:29 WIT, Sabtu 23 April 2022.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil mengamankan buronan terpidana tindak pidana penipuan Stanly Kopalit, Buronan asal Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi melalui keterangan tertulisnya.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Kata Soetarmi, Stanly Kopalit telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan uang ratusan juta terhadap korban suami istri, Hans Lura dan Diana Bonggatasik. Di mana Stanly Kopalit menggerus uang korban dengan modus menjanjikan pembangunan rumah di Manado. Namun hingga batas waktu ditentukan, rumah tersebut tak kunjung ada dan uang korban ditilep oleh terpidana.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Dalam perkara tersebut, Stanly Kopalit telah divonis bersalah dan berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Hakim pada Pengadilan Negeri Makale Nomor: 82/Pid.B/2021/PN Mak. Tanggal 07 Oktober 2021.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Stanly Kopalit terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan, sebagaimana dalam dakwaan kedua Pasal 378 KUHP oleh Jaksa Penuntut Umum.<br>Terpidana dijatuhi hukuman selama tiga tahun enam bulan penjara.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Hanya saja, kata Soetarmi, sejak terpidana diputus bersalah atas putusan yang berkekuatan hukum tetap tersebut, tidak pernah beritikad baik untuk bersedia menjalani putusan pidana. Meski terpidana telah mendapatkan pemberitahuan putusan berdasarkan bukti relas pemberitahuan putusan kepada terpidana dari Pengadilan Negeri Makale.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Bahkan Jaksa Eksekutor berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja Di Rantepao Nomor: Print— 659/P.4.26.8.2/Eoh.3/11/2021 Tanggal 05 November 2021 telah mengajukan pemberitahuan dan pemanggilan secara patut kepada terpidana sebanyak 3 (tiga) kali yang dikirimkan kepada alamat bersangkutan sesuai KTP.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Namun terpidana tetap tidak pernah menghadiri panggilan eksekusi. Sehingga, kata Soetarmi, tidak kooperatifnya terpidana untuk segera hadir menjalani eksekusi, maka ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Selanjutnya, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bergerak cepat dan melakukan pemantauan terhadap terpidana. Setelah dipastikan keberadaannya, tim langsung mengamankan terpidana, dan segera dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk dilaksanakan eksekusi, " tukasnya.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Soetarmi juga menyampaikan arahan serta penegasan Pimpinan Kejati Sulsel, Raden Febrytrianto, bagi para terpidana yang masih buron dan telah divonis bersalah, melalui putusan inkrah dalam perkaranya, kemudian masuk DPO, sebaiknya segera menyerahkan diri. “Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, " imbuhnya. ***</p> <!-- /wp:paragraph -->

Sumber: