Perkara Dugaan Pencabulan AKBP Mustari Akhirnya P-21

Perkara Dugaan Pencabulan AKBP Mustari Akhirnya P-21

<!-- wp:paragraph --> <p><strong>DISWAY, Makassar</strong> - Akhirnya perkara oknum perwira menengah Polri, AKBP Mustari dinyatakan lengkap atau P-21. Itu setelah penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel melakukan pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Di mana mantan perwira Polairud Polda Sulsel tersebut diduga melakukan pencabulan terhadap anak perempuan berusia 13 tahun serta ditengarai turut mengeksploitasi atau mempekerjakannya sebagai pembantu.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, berkas perkara tersangka AKBP Mustari dari penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel sudah ditelaah hingga dinyatakan P-21.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Berkas perkara sejak bulan Maret dilimpahkan ke Kejati Sulsel, " kata Soetarmi, Senin, 25 April 2022.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Selanjutnya tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa untuk dilakukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Sungguminasa. Pelimpahan tersebut, mengingat locus delicti atau tempat kejadian berada di kabupaten Gowa.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Kalau penyerahan tersangka dan barang bukti rencananya besok (Selasa, 26 April 2022) di Kejari Gowa, " sambungnya.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Diketahui, dalam kasus tersebut AKBP Mustari dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Putusan tersebut diutarakan dalam sidang etik Propam Polda Sulsel, Jumat (11/3).</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Sanksi yang sifatnya administratif berupa direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata ketua sidang kode etik Kombes Ai Afriandi di Mapolda Sulsel kepada wartawan seusai sidang etik tersebut.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Dalam sidang itu pula terungkap bahwa AKBP Mustari tersangka pemerkosa remaja putri berusia 13 tahun di Kabupaten Gowa, Sulsel itu diduga dilakukan sebanyak 12 kali.***</p> <!-- /wp:paragraph -->

Sumber: