Kasus Pemerkosaan 2 Anak di Baubau, Polisi Diduga Download Video Bokep untuk Jerat Pelaku

Kasus Pemerkosaan 2 Anak di Baubau, Polisi Diduga Download Video Bokep untuk Jerat Pelaku

<strong>diswaysulsel.com, BAUBAU </strong>- Kasus pemerkosaan dua anak di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) WAS (4) dan WAR (9) memasuki babak baru usai perkara ini melewati rentetan persidangan. Sejumlah kejanggalan proses penyidikan oleh Polres Baubau hingga penuntutan oleh jaksa terungkap dalam persidangan. Dalam fakta persidangan tersebut, tidak ditemukan alat bukti yang mengarah kepada terdakwa AP. Sebaliknya, kedua korban secara konsisten menyebut pelaku utama adalah 7 pekerja perumahan, termasuk developer. Namun, polisi dan jaksa mengabaikan keterangan korban dan menetapkan saudaranya AP sebagai tersangka hingga menjadi pesakitan di persidangan. Proses penyidikan dan penuntutan pun dianggap ugal-ugalan, penegak hukum cenderung melakukan abuse of power untuk mengaburkan 7 pelaku utama yang masih bebas berkeliaran. Sebelumnya, kakak korban berinisial AP dituduh sebagai pelaku pelecehan seksual terhadap kedua adiknya, setelah ibu mereka melaporkan kasus ini ke Polres Baubau, pada 28 Januari 2023 lalu. AP dijerat Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Jaksa menuntut AP dengan 7 tahun penjara. Kuasa hukum terdakwa AP, Aqidatul Awwami membeberkan sejumlah kejanggalan, salah satunya tuduhan polisi terhadap kakak korban yang mencabuli 2 adiknya karena kerap menonton video porno. Namun, personel Satreskrim Polres Baubau diduga mengunduh video porno untuk menjerat AP, pada 5, 25 dan 28 Januari 2023. Dari BAP polisi, jaksa mendakwakan, video itu ditemukan di galeri setelah dipulihkan dari file sampah. Padahal, ponsel merk Redmi berwarna hitam milik AP disita polisi pada 28 Januari 2023. Tetapi, konten pornografi ini dikonstruksikan seolah-olah AP karena sering menonton video tak senonoh, sehingga mencabuli kedua adiknya. Saksi petunjuk yakni 2 anggota Buser Satreskrim Polres Baubau yakni La Baya dan La Ode Yusuf menyampaikan, video tersebut berasal dari galeri handphone AP. Tetapi, keterangan ini dibantah oleh saksi yang lain. Aqidatul menyebut, dalam fakta persidangan, 3 konten video porno tersebut diakui oleh saksi Jelita, bahwa diperoleh dari file sampah. “Dia (Jelita) sampaikan, konten porno yang ada di handphone AP tersebut, tidak diambil dari galeri tapi dari folder sampah,” ujar Aqidatul. Tetapi, ketika penyidik diperiksa tak bisa membuktikan hasil uji digital forensik konten porno tersebut dan tak mampu menunjukkan berita acara pemindahan dari file sampah ke galeri sesuai dengan Peraturan Kapolri. Barang bukti handphone, kata Aqida, kategorikan sebagai informasi elektronik, dimana cara perolehannya wajib memenuhi syarat formil dan materil. Hal itu sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang ITE. Secara yuridis perolehan barang bukti informasi elektronik harus memuat syarat-syarat formil sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 6 UU RI Nomor 11 tahun 2008 Tentang ITE. Selanjutnya untuk menentukan validitas alat bukti elektronik tersebut diperlukan pengkajian ahli digital forensik sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP. “Saat penyidik kami tanya, katanya lupa (membuat berita acara pemindahan barang bukti). Kami tanya lagi, ada tidak hasil laboratorium digital forensik untuk memverifikasi, validasi kebenaran dan keabsahan video. Tidak ada, kata penyidik,” beber Aqida. Sehingga, tim kuasa hukum menyampaikan keberatan ponsel tersebut dihadirkan sebagai barang bukti. Tim penasehat hukum AP mengatakan, barang bukti itu tidak sah. Namun, fakta mencengangkan ditemukan, bahwa video porno dalam ponsel AP di-download pada 5, 25 dan 28 Januari 2023. Padahal AP sudah ditahan pada waktu itu. Fakta tersebut diterangkan pula terdakwa AP, bahwa terdapat video porno yang pernah ter-download pada sekitar bulan Januari 2023. Fakta penguasaan handphone oleh penyidik pada tanggal 28 Januari 2023. Sebagaimana diterangkan oleh anggota Buser Polres Baubau La Ode Yusuf dan La Baya serta dikuatkan dengan adanya Surat Perintah Penyitaan Nomor: Sp.Sita/06/I/2023/Reskrim tanpa tanggal bulan Januari 2023. Faktanya, pada 28 Januari 2023 handphone tersebut sudah tidak lagi berada di dalam kekuasaan terdakwa AP, melainkan di tangan penyidik. “Handphone sudah dalam penguasaan penyidik. Ada riwayat downloadnya, 3 konten. Makanya kami tanyakan, bagaimana bisa dikaitkan dengan peristiwa pidana di (24) Bulan Desember, mereka tidak bisa jawab,” urainya. Terpisah, Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk tak merespon pesan WhatsApp wartawan pada Selasa (24/9/2023) malam. (Andri)

Sumber: