Pihak Bendungan Pammukkulu Bantah Gunakan Pasir Ilegal dari Desa Pa’ rappunganta
<strong>diswaysulsel.com, TAKALAR </strong>- Dikabarkan sebelumnya proyek pembangunan bendungan Pammukkulu menggunakan material pasir dari tambang terduga ilegal yang ada berlokasi didesa Pa' rappunganta, kecamatan Polongbangkeng Utara dibantah oleh pihak suplayer material khusus pasir, Syafril Buang Direktur CV Syiwis Jaya. Menurutnya, pihak PT Wika selaku kontraktor pada pekerjaan proyek pembangunan bendungan Pammukkulu akan menolak secara mentah mentah jika ada suplayer yang mendistribusi material pasir tanpa ada uji laboratorium. " Kami selaku suplayer pembangunan bendungan Pammukkulu tidak pernah menggunakan material dari tambang ilegal apalagi tambang dari DAS di Desa Pa' rapunganta," kata Syafril Buang, Selasa (31/10/2023). Lebih jauh Syafril Buang menegaskan bahwa pihak rekanan bendungan Pammukkulu dari sejak awal pekerjaan bendungan Pammukkulu dibangun sedikitpun tidak pernah menerima orderan pasir yang tidak melalui uji laboratorium. " Selama ini kami mengambil material jenis bebatuan di pabrikan CV Aska sedangkan pasir kami mengambil di CV Cadika Utama yang merupakan tambang yang memiliki Ijin Usaha Pertambangan dan telah melalui uji lab," jelas Syafril. Sementara itu, Kepala desa Kale Ko' mara, Parawansa juga membantah adanya distribusi pasir terduga ilegal yang digunakan pada proyek pembangunan bendungan Pammukkulu. "Material yang digunakan pada proyek pembangunan bendungan Pammukkulu, seperti batu dan pasir harus melalui uji lab, jika tidak melalui uji lab secara otomatis ditolak oleh pihak PT Wika," Ucap Kades Kale Ko' mara, Parawansa. (Adlan)
Sumber: