Belum Kantongi Izin, THM Berkedok Cafe di Takalar Didatangi Satpol PP
<strong>diswaysulsel.com, TAKALAR </strong>- Sebuah tempat hiburan malam (THM) berkedok cafe yang berlokasi dijalan poros Takalar - Jeneponto atau tepatnya dilingkungan Bontokassi, kelurahan Panrannuangku, kecamatan Polongbangkeng Utara didatangi anggota Satpol PP Kabupaten Takalar. Kedatangan Satpol PP, selain memantau keberadaan Cafe yang belum mengantongi izin usaha tersebut, satpol PP juga memeriksa sejumlah ruangan dalam Cafe yang dijadikan tempat berkaroke ria. Meski dalam inspeksi mendadak pihak Satpol PP Takalar tidak menemukan hal hal yang dianggap melanggar, namun pihak Satpol juga mengimbau pemilik Cafe untuk taat aturan dalam berbisnis, utamanya dalam pengurusan izin usaha. "Anggota kami turun kelokasi tersebut dalam rangka penertiban atas adanya informasi kegiatan yang berlangsung hingga dini hari," kata Kasatpol PP dan Damkar Takalar, Sirajuddin Saraba pada Media ini, Rabu (22/11/2023). Terpisah, Dinas PTSP dan Penanaman Modal, Kabupaten Takalar selaku pihak pemberi izin usaha, saat dikonfirmasi sekaitan keberadaan tempat Karoke yang disebut sebut tidak mengantongi izin membenarkan hal tersebut. "Lokasi kegiatan disana itu belum mengantongi izin, olehnya itu saya pernah arahkan pemilik kegiatan itu untuk mengurus izin sebelum beroperasi," kata Kepala Bidang perizinan PTSP dan penanaman modal kabupaten Takalar. Karena pemilik THM berkedok Cafe itu dituding membandel dalam pembuatan surat izin usaha keramaian, pihak PTSP dan penanaman modal untuk mendatangi lokasi tersebut. "Dalam hitungan hari, untuk tindak lanjutnya kami akan turun kelokasi guna mengarahkan pemilik kegiatan segera urus izin, pun mereka bersikeras tidak mau urus izin, maka penutupan paksa berpotensi kita lakukan," tegasnya. (Adlan)
Sumber: