Pekan ini, Bawaslu Sinjai Bakal Lakukan Pembersihan APK Peserta Pemilu dan Parpol

Pekan ini, Bawaslu Sinjai Bakal Lakukan Pembersihan APK Peserta Pemilu dan Parpol

<strong>diswaysulsel, SINJAI</strong> - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sinjai bakal melakukan bakal melakukan penertiban atau pun pembersihan ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu 2024 yang berada diluar zona kampanye. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Sinjai, Muhammad Arsal Arifin saat ditemui awak media, Selasa (28/11/2023). "Insyaallah, kita agendakan untuk turun melakukan penertiban dan pembersihan APK peserta pemilu di 9 Kecamatan (Kamis, 30/11/2023) pekan ini," kata Muhammad Arsal. Dijelaskan, bahwa sebelum dilakukan penertiban pihaknya juga telah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama pihak terkalit, seperti Polres, Satpol-PP, Dinas Perhubungan, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK). "Rapat koordinasinya hari ini kita lakukan dengan membahas penertiban dan larangan yang tidak boleh dilakukan peserta pemilu. Termasuk, aturan lokasi zona kampanye yang harus dilakukan peserta pemilu," ujarnya. Mantan Ketua KPU Sinjai ini menegaskan bahwa diluar zona kampanye yang menganggu ketertiban umum dan membahayakan pengendara jalan akan kita tertibkan. Hal tersebut berdasarkan PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang pemasangan alat peraga di wilayah pribadi. "Meski pemasangan APK berada di wilayah pribadi namun tidak memiliki izin tertulis dari pemilik lahan tetap akan kita bersihkan," tegasnya. Sementara itu, Ketua KPU Sinjai, Andi Muhammad Rusmin mengatakan telah melakukan sosialisasi tentang zona kampanye yang diperbolehkan oleh peserta pemilu 2024. "Penetapan zona pemasangan APK juga telah kami sampaikan kepada seluruh Partai Politik (Parpol) untuk di 9 Kecamatan di Kabupaten Sinjai," pungkasnya. <strong>Penulis: Andi Irfan</strong>

Sumber: