Satgas Antimafia Bola Ungkap Tindak Pidana Judi Online SBOTOP, 2 Pelaku WNA China

Satgas Antimafia Bola Ungkap Tindak Pidana Judi Online SBOTOP, 2 Pelaku WNA China

<strong>diswaysulsel.com, JAKARTA </strong>- Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola Polri berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana judi bola online SBOTOP. Atas pengungkapan tersebut, adanya dugaan situs judi online sponsori klub sepak bola di Indonesia diusut Satgas Anti Mafia Bola. Kasatgas antimafia bola, Irjen Asep Edi Suheri menduga situs SBOTOP mensponsori salah satu klub sepak bola di Tanah Air. "Berdasarkan hasil penyelidikan situs SBOTOP diduga mensponsori salah satu klub sepakbola di Indonesia dan ini sedang kami lakukan pendalaman," ujar Kasatgas Antimafia Bola yang juga Wakabareskrim, Irjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (13/12/2023). Saat ini, Polri telah berhasil menangkap 4 empat orang tersangka dengan inisial S, DR, L, dan TRR. Keempat orang itu diduga berperan dalam menyediakan rekening sehingga situs judi bola online ini dapat beroperasi. Selain menangkap empat tersangka, kata Asep, pihaknya masih mencari tiga orang lainnya, dimana 2 orang diantaranya warga negara RRT atau China. "Kemudian kami masih melakukan pencarian terhadap tiga orang lainnya yaitu satu WNI inisial CT, dan dua orang warga negara RRT yang diduga terlibat dalam penyedia rekening untuk operasional situs SBOTOP," ucap dia. Lebih lanjut, Wakabareskrim Polri ini mengatakan perputaran uang judi online lewat SBOTOP mencapai Rp 481 miliar dengan 43 ribu member di berbagai negara, termasuk Indonesia. "Terkait perkara SBOTOP, kami telah memeriksa sebanyak 16 orang saksi, 2 ahli saksi ITE, 2 ahli saksi pidana dan 1 ahli transaksi keuangan dari PPATK," ujarnya. Asep mengatakan pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus ini, mulai dari paspor, ratusan buku rekening, ratusan ATM hingga satu unit apartemen. Selain itu, penyidik juga menyita akun payment gateway situs SBOTOP dengan nilai Rp 5 miliar. Para tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 45 Ayat (2) Jo 27 Ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, 4, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Anisha)

Sumber: