Tahun 2023, Kejari Sinjai Lakukan Pemusnahan Barang Bakti Dari 26 Perkara
<strong>diswaysulsel, SINJAI</strong> - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai melakukan pemusnahan barang bukti Tindak Pidana Umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, dihalam kantor Kejari Sinjai, Rabu (20/12/2023). Kegiatan tersebut dihadiri, Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai Zulkarnaen, S.H, M.H, yang mewakili Kepala Pengadilan Negeri Sinjai, Wakapolres Sinjai Kompol Andi Muh. Syafei, Komandan Kodim 1424 Sinjai, Karutan Sinjai. Kasi Barang Bukti Kejari Sinjai, Alim Bahri dalam sambutannya melaporkan bahwa pemusnahan barang bukti tindak pidana umum berasal dari 26 perkara yakni perkara TPUL, KAMNEGTIBUM, NARKOTIKA, dan OHARDA yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht). "Barang bukti yang dimusnahkan hari ini perkara narkotika jenis sabu seberat 12,43 gram, obat-obatan, senjata tajam, pakaian," sebutnya. Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai Zulkarnaen mengatakan kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan suatu kegiatan yang biasa kita laksanakan untuk melaksanakan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Zulkarnaen menjelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan barang bukti di ruang barang bukti yang berpotensi menimbulkan hal-hal negatif, seperti barang bukti yang mudah terbakar sehingga bisa menyebakan kebakaran, begitu juga barang bukti yang bisa menimbulkan sumber penyakit. "Juga untuk menghindarkan atau mengantisipasi potensi terjadinya penyimpangan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," ungkapnya. Terakhir, Zulkarnaen berharap lewat momentum ini bisa menyatukan tekad dalam mencegah peredaran obat-obatan terlarang atau pun narkotika. Juga untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban serta kedamaian di Kabupaten Sinjai. Penulis: Andi Irfan
Sumber: