Jadi Tersangka Kasus Asusila, Jabatan Kades Kadatong Takalar Akan di Plt
<strong>diswaysulsel.com, TAKALAR </strong>- Usai dilaksanakan gelar khusus oleh Polda SulSel atas kasus dugaan asusila atau pelecehan seksual, Polres Takalar akhirnya menetapkan Kades Kadatong, Abdul Rauf sebagai tersangka. Penetapan Kades Kadatong sebagai tersangka dianggap telah memenuhi unsur setelah tim penyidik Polres Takalar meningkatkan kasus tersebut dari penyelidikan ke pihak penyidikan. "Penetapan Kades sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual sudah sesuai prosedur dengan adanya dua alat bukti," jelas Iptu Arie Kusnandar AR, Kasat Reskrim Polres Takalar, Rabu (27/12/2023) Saat disinggung, rencana penahanan Kades Kadatong, Kasat Reskrim Polres Takalar mengatakan bahwa pihaknya masih akan menempuh gelar perkara atas kasus yang mendera Kades tersebut. Sementara itu, Pemkab Takalar melalui Asisten 1 Bidang Pemerintahan, Andi Rijal Mustamin saat dikonfirmasi sekaitan penetapan tersangka Kades Kadatong mengatakan bahwa sampai saat ini Kades bersangkutan masih tetap sebagai pengendali pemerintahan didesa tersebut. Hanya saja, menurut Asisten 1 Bidang Pemerintahan, jabatan Kades Kadatong akan diisi pejabat pelaksana tugas harian setelah pihak Polres Takalar mengeluarkan berita acara penetapan tersangka. "Kami menunggu surat berita acara penetapan tersangka dari pihak terkait, kemudian kita angkat mengangkat pejabat pelaksana tugas harian," kata Andi Rijal Mustamin. (Adlan)
Sumber: