Selain KTP, Wajib Pilih di Jeneponto Dapat Menggunakan Hak Suaranya dengan Memperlihatkan Ini di TPS

Selain KTP, Wajib Pilih di Jeneponto Dapat Menggunakan Hak Suaranya dengan Memperlihatkan Ini di TPS

<strong>diswaysulsel.com, JENEPONTO </strong>- Menjelang pesta demokrasi Pemilihan umum (Pemilu) yang bakal dilaksanakan serentak pada 14 Februari 2024 mendatang, masyarakat masih telihat antusias memadati kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Kendati demikian, lahirnya aturan KPU yang mengisyaratkan bagi wajib pilih harus memperlihatkan KTP-el di TPS sekalipun terdaftar namanya di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Meski demikian, wajib pilih tidak perlu berkecil hati kehilangan hak suaranyanya sebab KPU ada kebijakan atau alternatif lain dapat memudahkan pemilih. Kepala Dinas Disdukcapil Jeneponto, Mustaufiq mengatakan, selain KTP, wajib pilih bisa menggunakan Biodata atau dokumen lainnya yang diterbitkan oleh Dukcapil yang keapsahannya diakui secara nasional. Sebagaimana sebut Mustaufiq, keputusan KPU No. 66 Tahun 2024 bahwa setiap wajib pilih dapat menggunakan KTP, foto kopi KTP-el, foto KTP, KTP Digital, atau Identitas penduduk yang autentik dan memiliki foto. "Jadi itu salah satunya bisa diperlihatkan kalau misal wajib pilih ini tidak ada KTPnya," jelas Mustaufiq. Dan kalaupun ada wajib pilih yang belum memiliki identitas kependudukan seperti yang disyaratkan. Mustaufiq bilang silahkan datang di kantor Dukcapil bermohon yang pelayanannya tetap dibuka dari Senin - Minggu. "Kami fokus membantu KPU sampai 14 Februari dalam meningkatkan partisipasi pemilih di Kabupaten Jeneponto," katanya. "Bagi kami tidak ada hari libur, intinya kami buka pelayanan biar tanggal merah," kata dia lagi. Bahkan, tutur Mustaufiq, di hari pencoblosan pun pihaknya tetap membuka pelayanan dari pukul 09.00 hingga pukul 12.00 WITA bilamana ada wajib pilih pada hari H tiba-tiba hilang KTP-nya. "Ia kami tetap buka sampai tanggal 14 bilamana ada wajib pilih yang tiba-tiba membutuhkan indentitas kependudukan," pungkasnya. (Syamsir)

Sumber: