Diduga Lakukan Pelanggaran Administrasi, KPU Makassar Distribusi Logistik Tanpa Segel
<p dir="ltr"><strong><a href="https://diswaysulsel.com">diswaysulsel.com</a></strong> - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar diduga melakukan pelanggaran administrasi pendistribusian logistik. Pasalnya mengeluarkan logistik dari gudang logistik untuk Pemilu, 14 Februari 2024, tanpa disegel kemudian didistribusikan ke Kecamatan Kepulauan Sangkarrang.</p> <p dir="ltr">Alasan KPU Makassar, upaya tersebut demi efesiensi. Sebab, apabila logistik dipacking kemudian didistribusikan akan menambah volume kapal dalam penyalurannya ke Pulau.</p> <p dir="ltr">Namun upaya tersebut diduga tidak sesuai petunjuk tekhnis (Juknis) KPU RI mengenai pendistribusian logistik Pemilu. Akibatnya, logistik yang telah didistribusikan ke Pulau Sangkarrang dikembalikan untuk dipacking ulang.</p> <p dir="ltr">Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Makassar, Muh. Abdi Goncing mengakui kelalaian tersebut. Dia pun mengakui, logistik yang keluar dari gudang tanpa disegel.</p> <p dir="ltr">"Soal efisiensi ji kemarin pertimbangannya. Iye belum disegel karena belum dipacking. Makanya kita packing ulang kemudian disegel," singkatnya saat dikonfirmasi, Senin, (12/2/2024).</p> <p dir="ltr">Diketahui pendistribusian logistik Pemilu tanpa segel ke Pulau Sangkarrang dilakukan di Pelabuhan Paotere Makassar, Minggu, (11/2/2024) pagi. Logistik Pemilu ini untuk pemenuhan 41 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan <a href="tel:10261">10.261</a> Daftar Pemilih Tetap (DPT) tersebar di tiga kelurahan.</p> <p dir="ltr">Ketua Bawaslu Kota Makassar, Dede Arwinsyah mengatakan, pihaknya telah meminta penjelasan KPU mengenai kejadian ini. Apalagi logistik Pemilu sudah sampai ke Pulau Sangkarrang tapi dikembalikan.</p> <p dir="ltr">"Terkait logistik Sangkarrang itu kami telah mengirim surat ke KPU meminta penjelasan kenapa logistik ditarik kembali. Nanti penjelasan KPU kami mengambil kesimpulan, misalnya memberikan saran perbaikan, kalau tiga hari tidak ditindaklanjuti, kita menjadikan temuan, kalau itu pelanggaran administrasi," ucap Dede.</p> <p dir="ltr">Sementara Pengamat Kepemiluan, Azry Yusuf menilai, logistik pemilu tanpa segel yang didistribusikan merupakan tindakan keteledoran. Sebab, logistik pemilu yang didistribusikan seyogyanya sudah dipacking dan dalam keadaan tersegel.</p> <p dir="ltr">"Kotak suara yang berisi surat suara dan kelengkapan pemungutan suara, wajib dalam keadaan tersegel dan dijaga keamanannya, mulai saat didistribusi sampai ke TPS," tegas mantan Komisioner Bawaslu Sulsel dua periode itu.</p> <p dir="ltr">Senada disampaikan mantan Ketua KPU Makassar, Nurmal Idrus. Dia menegaskan, logistik pemilu yang didistribusi sepatutnya dalam kondisi terpacking dan segel.</p> <p dir="ltr">" Semua logistik penting untuk TPS seperti formulir-formulir, kertas suara dan lainnya, harus masuk ke dalam kotak suara yang tersegel. Haram hukumnya logistik penting itu, tak tersegel," ucap Direktur Lembaga Riset Nurani Strategic itu.</p> <p dir="ltr">Meski demikian, Nurmal enggan berspekulasi lebih jauh mengenai kondisi di KPU Makassar yang mengeluarkan logistik tanpa segel dari gudang. Hanya saja kata dia, hal tersebut memungkinkan dilakukan sepanjang ada Berita Acara Khusus untuk itu.</p> <p dir="ltr">" Saya tidak paham prosesnya masalah ini. Tetapi, semua dimungkinkan jika ada kesepakatan semua pihak dan terutama persetujuan Panwas. Mungkin ada kondisi dimana Gudang logistik KPU tak bisa melakukan packing karena harus dikirim ke pulau - pulau. Itu memungkinkan untuk efisiensi, karena jika dimasukkan ke dalam kotak maka akan menyusahkan dari sisi transportasi karena memakan banyak tempat," katanya.</p> <p dir="ltr">"Kondisi seperti ini biasa ditempuh penyelengara jika faktor penghambat, seperti pengiriman antar pulau seperti ke Sangkarrang. Namun semua harus persetujuan Panwas dan wajib ada berita acaranya," imbuhnya menandaskan.</p>
Sumber: