PPP Diterpa Isu Tak Lolos Parlemen Trheshold, Amir Uskara: Mungkin Ada Kecewa Karena Kalah
<p dir="ltr"><strong><a href="https://diswaysulsel.com">diswaysulsel.com</a></strong> - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kembali diterpa isu tidak lolos Parlemen Trheshold (PT) atau ambang batas 4 persen untuk melaju ke Senayan pada Pemilu 2024.</p> <p dir="ltr"> Isu ini menyeruak karena perolehan suara PPP berdasarkan Aplikasi Sirekap masih di angka <a href="tel:2856200">2.856.200</a> dengan data masuk 62 persen atau <a href="tel:511141">511.141</a> Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari <a href="tel:823236">823.236</a> TPS tersebar di Indonesia. Rekapan ini berdasarkan hitungan sementara KPU hasil Pemilu, 14 Februari lalu.</p> <p dir="ltr">Sementara untuk memenuhi persyaratan Parlemen Trheshold, PPP setidaknya harus meraih suara 4 persen dari 204,8 Daftar Pemilih Tetap (DPT).</p> <p dir="ltr">Menanggapi itu, Wakil Ketua Umum PPP, Amir Uskara (AU) tetap meyakini partainya lolos Parlemen Trheshold. Sebab pihaknya punya data rill yang menguatkan untuk lolos ambang batas.</p> <p dir="ltr">Menurut AU, dihembuskannya isu PPP tidak lolos Parlemen Trheshold menunjukkan adanya muatan kepentingan tertentu.</p> <p dir="ltr">"Yang berpikir PPP tidak lolos PT mungkin partai lain yang punya kepentingan, atau mereka yang kecewa karena kalah di dapil - dapil tertentu. Kalau di internal PPP dari hari H+5 (setelah Pemilu,red), kita sudah punya data ril," kata Amir Uskara kepada Harian Disway, Sabtu, (24/2/2024).</p> <p dir="ltr">Maka dari itu AU mengajak semua pihak untuk bersabar menunggu hasil resmi KPU. Sebab, yang punya kewenangan menentukan partai politik lolos atau tidak Parlemen Trheshold, adalah KPU.</p> <p dir="ltr">"Kalau masih ada yang ragu, suruh tunggu saja tanggal 20 Maret (penetapan KPU)," tegas AU menambahkan.</p> <p dir="ltr">Sebelumnya, Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, Aplikasi Sirekap bukan penentu melainkan hanya alat bantu untuk memublikasikan hasil perolehan suara Pemilu 2024.</p> <p dir="ltr">Menurut Idham, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah mengatur secara tegas bahwa hasil penghitungan suara mengacu pada proses rekapitulasi manual berjenjang, mulai dari tingkat TPS hingga KPU RI.</p> <p dir="ltr">Dalam aturan tersebut dituangkan soal batas waktu paling lama 35 hari harus menetapkan hasil pemilu. Oleh karena itu, KPU menetapkan batas akhir rekapitulasi adalah 20 Maret 2024. Saat ini proses rekapitulasi masih berlangsung dan sudah di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).</p> <p dir="ltr">Idham menambahkan, proses rekapitulasi manual berjenjang mulai dari tingkat PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, hingga KPU RI ditayangkan lewat siaran langsung.</p> <p dir="ltr">"Mari masyarakat Indonesia saksikan rekapitulasi secara berjenjang mulai dari tingkat PPK sampai KPU RI," imbuhnya.***</p>
Sumber: