Caleg PDIP dr. Udin Malik Tak Terima Dituding Gelembungkan Suara, Persiapkan Upaya Hukum
<strong>diswaysulsel.com</strong> - Calon Legislatif (Caleg) PDIP untuk DPRD Makassar, dr. Udin Saputra Malik menyayangkan adanya pihak yang mendiskreditkan dirinya dengan isu miring. Salah satunya tudingan menggelembungkan suara. dr. Udin mengaku terdapat sejumlah pemberitaan yang seolah menggiring opini bahwa dirinya yang melakukan penggelembungan suara di TPS 40 Kelurahan Katimbang, Kecamatan Biringkanaya, Makassar. “Isu Itu menurut hemat saya bersifat tendensius dan mendiskreditkan saya secara pribadi serta keluarga besar saya, persoalan ini terjadi di TPS 40 Kelurahan Katimbang, Kecamatan Biringkanayya yang sama sekali di luar dari sepengetahuan saya, nah itulah telah mengapa tidak langsung mengomentari persoalan ini, karena saya butuh waktu untuk mendeteksi terkait apa yang terjadi,” kata dr. Udin kepada wartawan, Kamis (29/2/2024). Caleg Dapil 3 DPRD Makassar meliputi Kecamatan Biringkanaya dan Tamalanrea itu mengaku, telah menelusuri dan menemukan fakta bahwa tudingan penggelembungan suara itu tidak benar. “Setelah saya membaca berita hasil temuan KPU dan Bawaslu yang menyebutkan persoalan TPS 40 Katimbang ini sebagai human error dan sama sekali tidak menyebutkan adanya dugaan pencurian suara, barulah itu saya angkat suara perihal tudingan pencurian suara yang dialamatkan kepada saya oleh beberapa media online, tentu saya merasa sangat dirugikan belum lagi nama mertua (Moh Ramdhan Pomanto) saya juga disebut-sebut,” jelas menantu Wali Kota Makassar itu. Lebih jauh, Udin menyesalkan nama Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto selaku mertuanya turut terseret, padahal menurutnya Danny tak pernah mencampuri urusan pencalegkannya. “Kemudian nama keluarga juga ikut terbawa dalam persoalan tersebut, padahal bapak tidak pernah mencampuri saya. Beliau selalu menjaga netralitas, kedua saya bersaing secara mandiri dan itu telah dilakukan oleh bapak selama kepemimpinannya di Kota Makassar. Bahwa tidak ada keluarga, anak dan saudara yang diberikan keistimewaan dari pemerintahannya bapak,” ungkapnya. Sementara itu, kuasa hukum Udin Malik, Yusuf Laoh mengaku akan melakukan kajian terhadap pemberitaan yang menyudutkan kliennya. “Berkaitan TPS 40 Katimbang, saya membaca beberapa berita dan hari ini kami sudah melakukan kajian, kalau ternyata hasil kajian kami terbukti memenuhi unsur pidana, maka kami dari tim hukum akan mengambil sikap jelas yaitu melakukan perlawanan hukum, artinya melaporkan hal karena telah menyerang kehormatan dokter Udin dan keluarganya,” imbuh Yusuf.***
Sumber: