Pansus Ranperda Kesehatan Ibu dan Anak Mulai Menyusun Naskah Akademik
<p dir="ltr"><strong><a href="https://diswaysulsel.com">diswaysulsel.com</a></strong> - Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulsel untuk Ranperda tentang Kesehatan Ibu dan Anak, Rismawati Kadir Nyampa menyebutkan, rancangan regulasi yang menjadi usulan legislatif ini mulai menyusun naskah akademik.</p> <p dir="ltr">Dalam penyusunannya, turut melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Pemprov Sulsel, tim ahli atau tim pakar dan lembaga studi kebijakan publik.</p> <p dir="ltr">"Terkait dengan rancangan peraturan daerah kami telah banyak mendengarkan banyak masukan informasi yang tentunya akan memperkaya bagaimana pembahasan Ranperda dan nantinya bisa lebih sempurna lagi dan lebih baik untuk kepentingan masyarakat Sulawesi Selatan khususnya untuk kepentingan ibu dan anak," kata Rismawati, Kamis, (4/4/2024)</p> <p dir="ltr">Rismawati menyampaikan, regulasi tergolong urgen dibentuk karena Sulawesi Selatan masuk dalam 5 besar sebagai provinsi yang angka kematian ibu dan bayinya tertinggi.</p> <p dir="ltr">"Kita memiliki peluang untuk mengatur dalam bentuk rancangan peraturan daerah sehingga ada payung hukum bagaimana ke depan penekanan atau penurunan angka kematian ibu melahirkan dan kemudian berkaitan dengan langkah pencegahan maupun penanganan stunting yang ada di Sulawesi Selatan," ujarnya.</p> <p dir="ltr">Pihaknya bersyukur karena baik dari OPD dan rumah sakit serta tim pakar sebagian besar adalah perempuan, sehingga menjadi apresiasi yang karena bagian dari perjuangan.</p> <p dir="ltr">"Jadi kita masih akan menerima masukan dan saran untuk dibahas dan akan kita selesaikan di tingkat pansus," ucapnya.</p> <p dir="ltr">Rismawati yang merupakan Ketua kaukus Perempuan Parlemen (KPP) DPRD Sulsel menuturkan, di akhir masa jabatannya mereka memberikan karya dan kontribusi terbaik untuk masyarakat Sulawesi Selatan khususnya untuk kepentingan anak dan ibu.</p> <p dir="ltr">"Semoga ini menjadi torehan sejarah yang akan dinikmati oleh masyarakat sebagai jaminan kesehatan yang memiliki payung hukum untuk bagaimana kemudian ke depan melakukan langkah-langkah preventif ataupun penanganan kejadian khususnya yang ada terkait dengan kesehatan ibu dan anak," imbuhnya.***</p>
Sumber: