KPU Gowa Sosialisasi Calon Perseorangan Pilkada 2024
<strong>diswaysulsel.com, GOWA </strong>- Pilkada serentak 27 November 2024 mendatang tak hanya diikuti oleh pasangan calon atau paslon yang diusung oleh partai politik. Kandidat paslon kepala daerah juga bisa bertarung melalui jalur perseorangan atau independen. Hanya saja, paslon yang maju via jalur perseorangan harus memenuhi syarat berupa dukungan KTP elektronik atau e-KTP dari masyarakat. Khusus di Kabupaten Gowa, calon perseorangan wajib mengantongi syarat dukungan sebanyak 42.122 e-KTP. Kordiv Teknis Penyelenggaraan KPU Gowa, Salam Samad menyampaikan, total dukungan 42.122 e-KTP bagi calon perseorangan itu mengacu pada jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Kabupaten Gowa sebesar 561.624 pada pemilu edisi terakhir. "Sesuai pasal 41 UU No. 10 tahun 2016, kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 sampai dengan 1.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 7,5%. Nah, kabupaten Gowa yang pada pemilu terakhir (2024), jumlah DPT nya sebesar 561.624 dikali 7,5%, hasilnya dibulatkan menjadi 42.122 total dukungan e-KTP," jelas Salam Samad dalam kegiatan sosialisasi calon perseorangan di Aula KPU Gowa, Jalan Andi Mallombasang, Sungguminasa, Senin, 9 Mei 2024. Ia menegaskan, jumlah 42.122 dukungan e-KTP itu menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi bakal calon bupati dan wakil bupati kabupaten Gowa lewat jalur perseorangan. Selain itu, sebaran dukungan KTP yang dipenuhi calon perseorangan harus merata di 10 kecamatan. Adapun untuk masa waktu pemenuhan persyaratan Cakada yang maju lewat jalur perseorangan, lanjut Salam terhitung mulai 5 Mei hingga 19 Agustus 2024. "Sesuai PKPU No. 2 tahun 2024, pemenuhan persyaratan bagi bakal calon perseorangan dimulai pada tanggal 5 Mei hingga 19 Agustus tahun 2024. Jadi ada 4 bulan waktunya," tukasnya. Nantinya, lanjut Salam, syarat dukungan e-KTP yang dikumpulkan oleh kandidat calon perseorangan itu kemudian akan diverifikasi faktual oleh KPU kabupaten dibantu oleh Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) dan Petugas Pemilihan Suara (PPS). "Verifikasi faktual wajib dilakukan untuk mencegah adanya dukungan ganda," terangnya. Sosialiasi calon perseorangan tersebut dihadiri oleh perwakilan TNI/Polri, Bawaslu, ormas dan media. Komisioner Divisi Hukum KPU Gowa, Suwahyu yang membuka kegiatan menyampaikan, sosialiasi calon perseorangan ini bertujuan agar masyarakat dapat mengetahui mekanisme calon perseorangan yang maju di Pilkada 2024. "Jadi selain lewat parpol juga perseorangan. Kandidat bakacada yang maju lewat jalur perseorangan harus mengumpulkan syarat dukungan KTP elektronik dari masyarakat," tandas Suwahyu. (Rusli)
Sumber: