Dinas Pertanahan Makassar Ungkap Aturan Pensertifikatan Barang Milik Daerah
<strong>diswaysulsel.com, MAKASSAR </strong>- Dinas Pertanahan (Distan) Kota Makassar mengungkap aturan mengenai Pensertifikatan Barang Milik Daerah. Seperti dikutip dalam website resminya https://distan.makassarkota.go.id/ pada tanggal 8 Mei 2024. Dijelaskan Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan PP 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan Belanja Negara atau beroleh dari perolehannya yang sah. Barang Milik Negara (BMN) merupakan bagian dari aset pemerintah pusat, sehingga harus dikelola dengan baik agar dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat. Barang Milik Negara tersebut meliputi Tanah/Bangunan maupun Selain Tanah dan Bangunan. Dalam Peraturan Pemerintah tersebut menyebutkan bahwa pengelolaan BMN adalah serangkaian kegiatan yang dimulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemeliharaan dan pengamanan, pemanfaatan, penilaian pemindahtanganan sampai dengan pemusnahan dan penghapusan. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) selaku pengelola barang dan merupakan salah satu unit Eselon I di Kementerian Keuangan yang memiliki visi dan misi dalam pengelolaan kekayaan Negara. Salah satu misi dari DJKN adalah mengamankan kekayaan Negara secara fisik, administrasi dan hukum. Dalam Pengelolaan Barang Milik Negara secara umum sangat diperlukan 3 T yakni Tertib Administrasi, Tertib Fisik dan Tertib Hukum. Dimana Tertib administrasi meliputi pencatatan, pengklasifikasian, dan rekapitulasi. Tertib fisik meliputi kesinkronan antara BMN yang tercatat dengan ketersediaan fisik. Sedangkan tertib hukum berarti mulai dari perencanaan hingga penghapusan harus sesuai dengan aturan. Dalam hal tertib administrasi, tertib fisik dan tertib hukum, setiap Barang Milik Negara berupa tanah harus memiliki kelengkapan dokumen berupa Sertipikat atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q Kementerian/Lembaga, tetapi masih banyak ditemukan bahwa Barang Milik Negara berupa tanah belum memiliki sertifikat ataupun sudah bersertifikat namum belum atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q Kementerian/Lembaga. Adapun latar Belakang dilaksanakannya program sertipikasi BMN ini dimana adanya temuan audit interim BPK atas LKPP TA 2009 terhadap BMN berupa tanah yang belum bersertipikat dan/atau dokumen kepemilikannya bermasalah serta hasil penertiban BMN melalui kegiatan inventarisasi dan penilaian terhadap BMN yang belum bersertipikat. Selain itu program Sertipikasi ini dilakukan sebagai bentuk pengamanan hukum melalui bukti kepemilikan BMN berupa tanah, serta wujud pelaksanaan amanat Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Oleh sebab itu, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan melaksanakan program sertipikasi Barang Milik Negara yang diikuti seluruh Kementerian/Lembaga yang Barang Milik Negara belum bersertipikat ataupun yang sudah bersertipikat namun belum atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q Kementerian/Lembaga. (*)
Sumber: