Sat Resnarkoba Polres Sinjai Ringkus Pembeli dan Penjual Sabu

Sat Resnarkoba Polres Sinjai Ringkus Pembeli dan Penjual Sabu

<p style="text-align: left;"><strong>diswaysulsel.com, SINJAI -</strong> Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sinjai meringkus 2 pria pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Jumat malam (10/5/2024) sekira pukul 18.30 wita.</p> Pelaku masing-masing berinisial RP (39) tahun, warga Jalan Gunung Latimojong, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai. Dan pelaku berinisial AR (47) tahun, warga Jalan Amanagappa, Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai. Kasat Narkoba Polres Sinjai, AKP Syaifullah Syan mengatakan keduanya diamankan berdasarkan hasil penyelidikan terkait informasi masyarakat bahwa seringnya terjadi transaksi narkotika di jalan Sungai Tangka, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara. Berbekal informasi ini, kita langsung melakukan pengintaian dan melihat pria yang gerak geriknya mencurigakan yang singgah disebuah rumah di Jalan Sungai Tangka, kemudian petugas mengikuti pria tersebut dan tepat di jalan Gunung Latimojong anggota langsung menghentikan motor yang dikendarai pelaku (RP). "Pelaku langsung kita geledah dan ditemukan 1 sacet plastic klip yang berisi sabu," ujarnya. Saat di introgasi, pelaku (RP) mengakui bahwa sabu tersebut dibeli dari pelaku (AR) seharga Rp. 190 ribu. Kemudian dilakukan pengembangan hingga berhasil meringkus pelaku (AR), saat diintrogasi juga pun mengakui bahwa sabu tersebut telah dijual ke (RP). "Selain mengamankan kedua pelaku serta barang bukti 1 sacet sabu seberat 0,19 gram, juga diamankan berupa uang tunai pecahan Rp.50 ribu 3 lembar, pecahan Rp.20 ribu 2 lembar, 2 unit handphone milik masing-masing pelaku," sebutnya. <strong>Penulis: Andi Irfan</strong>

Sumber: