Pemkot Makassar Tunjukkan Upaya Penerapan Keadilan Restoratif bagi Masyarakat

Pemkot Makassar Tunjukkan Upaya Penerapan Keadilan Restoratif bagi Masyarakat

<strong>diswaysulsel.com, MAKASSAR</strong> -- Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menunjukkan upaya dalam penerapan keadilan restoratif dengan meningkatkan kerja sama dan koordinasi efektif antara pemangku kepentingan serta partisipasi masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan digelarnya Seminar Publik dan Peluncuran Peraturan Wali Kota Nomor 91 Tahun 2023 Tentang Layanan Pendukung Penerapan Keadilan Restoratif. Rencananya, kegiatan yang terlaksanan berkat kolaborasi antara Pemkot Makassar dengan YLBHI-Lembaga Bantuan Hukum Makassar akan dilaksanakan di Hotel Four Point Makassar, Kamis, 16 Mei 2024. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya sosialisasi untuk mendukung reformasi sistem peradilan pidana serta memperkuat sinergitas antara pemangku kepentingan, termasuk institusi peradilan, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menerapkan keadilan restoratif di Kota Makassar. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Makassar, Achi Soleman mengatakan, melalui kebijakan ini, Pemkot Makassar berupaya memaksimalkan program mitigasi dan adaptasi sosial, terutama bagi masyarakat yang berhadapan dengan masalah hukum. “Pemkot Makassar menyadari pentingnya peran dalam mendukung penyelesaian perkara pidana tertentu dengan pendekatan keadilan restoratif. Korban maupun pelaku adalah warga negara yang harus mendapatkan pemenuhan layanan hak-hak dasar, serta masyarakat lainnya memiliki kepentingan akan keamanan dan ketertiban di Kota Makassar,” ujarnya Achi Soleman menambahkan bahwa kebijakan ini akan mendukung penerapan keadilan restoratif oleh lembaga penegak hukum melalui layanan pendukung yang mencakup mediasi untuk penyelesaian sengketa hukum secara kekeluargaan, layanan rehabilitasi kesehatan, dan rehabilitasi sosial guna memulihkan dampak yang ditimbulkan dan memperbaiki kondisi yang menyebabkan terjadinya perkara hukum. Sementara itu, Wakil Direktur YLBHI–LBH Makassar, Abdul Azis Dumpa mengatakan, YLBHI LBH Makassar melihat keseriusan Pemkot Makassar dalam implementasi negara hukum, untuk itu pihaknya hadir dan terlibat dalam penyusunan kebijakan ini. “Pendekatan keadilan restoratif merupakan salah satu upaya dalam memberikan perlindungan dan mewujudkan akses keadilan bagi masyarakat dengan menekankan pada upaya pemulihan lewat ketersediaan layanan, di mana pemerintah daerah memiliki kontribusi yang sama dengan pemerintah pusat sebagai implementasi negara hukum yang mengakui, melindungi dan menjamin pelaksanaan HAM setiap warga negaranya” ucapnya Seminar ini akan menghadirkan pembicara kunci seperti Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto dan Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM di Kemenkopolhukam RI, Sugeng Purnomo. Selain itu, empat narasumber juga akan hadir, termasuk R.M Dewo Broto Joko P (Direktur Hukum dan Regulasi Bappenas RI), Pujo Harinto (Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI), Achi Soleman dan Haswandy Andy Mas (Forum Restorative Justice Kota Makassar dan Praktisi Bantuan Hukum). Selain itu, penanggap utama seperti Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulsel, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulsel, Ketua Pengadilan Negeri Makassar, Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Kapolrestabes Makassar, dan Kapolres Pelabuhan Makassar akan turut hadir. Acara ini terbuka untuk umum dan dapat diikuti melalui zoom meeting di https://bit.ly/SeminarPERWALIRJ dan live streaming di YouTube Kominfo Kota Makassar serta YLBHI – LBH Makassar. (*)

Sumber: