Dilaporkan Konsumen Lakukan Pemaksaan, 6 Depkolektor Diringkus Sat Reskrim Polres Sinjai

Dilaporkan Konsumen Lakukan Pemaksaan, 6 Depkolektor Diringkus Sat Reskrim Polres Sinjai

<strong>diswaysulsel.com, SINJAI -</strong> Kapolres Sinjai, AKBP Fery Nur Abdulah didampingi Waka Polres Sinjai Kompol Tamar, Kabag Ops Kompol Sunyoto, Kasi Humas AKP Suharto dan Kasat Reskrim Iptu Andi Rahmatullah pimpin press release terkait kasus dugaan tindak pidana pemerasan disertai dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau penipuan yang terjadi pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 Kegiatan yang bertempat diruang lobby Pratasara Wirya Mapolres Sinjai dan dihadiri beberapa perwira Polres Sinjai dan awak media, Kamis (16/5/2024). Dihadapan awak media, AKBP Fery beberkan terkait pengungkapan kasus yang awalnya menerima laporan dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/130/V/2024/SPKT/ Res Sinjai, tanggal 14 Mei 2024 atas nama korban berinisial ZM dan keluarganya, terkait pemerasan, perampasan kendaraan bermotor. Menindak lanjuti laporan tersebut, Tim langsung menuju TKP di jalan Tekukur, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai dan berhasil mengamankan 2 orang beserta 1 unit motor. Selanjutnya tim melakukan pengembangan di BTN Tangka Mas di kontrakan pelaku, dan berhasil menganankan 4 orang lainnya. "Kita mengamankan 6 pelaku diantaranya, JM (40), ZN (32), MN (29), MK (28), MW (26), dan AL (20), dari enam yang diamankan 4 orang dari makassar, 1 orang dari maros dan 1 orang dari mamaju sulawesi barat," sebutnya. Pengakuan pelaku, mereka datang di Kabupaten Sinjai untuk mencari motor yang bermasalah atau menunggak pembayaran di pembiayaan menggunakan aplikasi hunter dimana dalam aplikasi tersebut dapat memunculkan data kendaraan, setelah mendapatkan motor yang bermasalah atau menunggak kemudian pelaku memaksa dengan mengancam korban dengan memintai sejumlah uang agar motor korban tidak ditarik atau disita oleh pelaku. Terhadap 6 orang pelaku yang diamankan mengaku selama beraksi di Sinjai sudah melakukan beberapa kali, pelaku mengancam akan menarik motor jenis yamaha Mio M3 milik korban (AF) sehingga korban menyerahkan uang sebesar Rp. 3.000.000,- kepada pelaku. Selain itu, pelaku mengancam akan menarik motor jenis yamaha Mio M3 milik korban (SO) sehingga korban menyerahkan uang sebesar Rp. 1.500.000 kepada pelaku, dan masih ada 7 orang korban lainnya yang menyerahkan uang kepada pelaku yang saat ini masih kami dalami dan kembangkan. Juga mengamankan barang bukti tiga unit motor diantaranya 1 unit motor yamaha mio soul GT milik korban, 1 unit motor honda beat street milik pelaku, 1 unit motor yamaha fino milik pelaku. Adapun barang bukti yang juga diamankan diantaranya 1 buah senapan angin, 6 buah HP berbagai jenis, 6 buah dompet, 1 buah tombak, 1 buah pisau tajam, 4 buah busur, 1 buah buku kwitansi, 1 buah box peluru senapan jumlah 141 biji, 1 buah tas, 7 lembar uang pecahan Rp.100.000,- 3 lembar uang pecahan Rp. 50.000, 2 lembar uang pecahan Rp. 20.000, 4 buah kunci motor, 6 buah kartu tanda pengenal, 2 buah STNK, 17 lembar surat pernyataan yang masih kosong. "Olehnya itu kami himbau kepada masyarakat yang jadi korban agar melaporkan kepada pihak Kepolisian," pungkasnya. <strong>Penulis: Andi Irfan</strong>

Sumber: