Oknum Guru PJOK Pelaku Pelecehan Anak Dibawah Umur di Sinjai Ditetapkan Tersangka
![Oknum Guru PJOK Pelaku Pelecehan Anak Dibawah Umur di Sinjai Ditetapkan Tersangka](https://sulsel.disway.id/uploads/20240517_160002-scaled.webp)
<strong>diswaysulsel.com, SINJAI -</strong> Perkembangan kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di salah satu tingkat sekolah dasar di Kecamatan Sinjai Timur, Kabupate Sinjai, telah dalam tahap penyidikan di Satuan Reskrim Polres Sinjai dan telah menetapkan tersangkanya. Penetapan tersangka terhadap pelaku disampaikan langsung oleh Kapolres Sinjai, AKBP Fery Nur Abdulah dalam giat Jumpa Pers di Mapolres Sinjai, Jumat (17/5/2024). AKBP Fery menjelaskan kasus pelecehan ini terjadi pada hari Selasa 24 Oktober 2023 lalu di salah satu Sekolah Dasar yang berlokasi di Desa Sanjai, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai. "Kasus ini dilaporkan orang tua korban dengan Laporan Polsi Nomor: LP/B/250/X/2023/SPKT Res Sinjai, tanggal 27 Oktober 2023," ungkapnya. Atas dasar laporan tersebut, AKBP Fery mengatakan, penyidik Sat Reskrim Polres Sinjai telah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan akhirnya menetapkan tersangka berinisial FR (52) tahun, oknum Guru PJOK yang mengajar di Sekolah Dasar 162 Dumme, Desa Sanjai, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai. "Proses penyidikan telah dilakukan dan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, mulai hari ini dilakukan penahanan di rutan Mapolres Sinjai," ujarnya. Terhadap tersangka disangkakan pasal 82 ayat (2) jo pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan Pasal 6 huruf (C) jo pasal 15 ayat 1 huruf (G) UU Nomor RI Nomor 12 Tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual, serta Pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 Tahun dan paling singkat 5 tahun penjara. "Kasus ini menjadi atensi kami dan ini sebagai bentuk komitmen untuk serius dalam melakukan penanganan setiap dugaan tindak pidana secara profesional dan prosedural, termasuk kasus ini," pungkasnya. <strong>Penulis: Andi Irfan</strong>
Sumber: