Perkara Tipikor Rahabilitasi Daerah Irigasi Aparang Naik Proses Penyidikan di Kejari Sinjai
<strong>diswaysulsel.com, SINJAI -</strong> Penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) rehabilitasi daerah irigasi Aparang, Kelurahan Sangiaseri, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai, tahun 2020, diringkatkan ke penyidikan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai. Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Sinjai menetapkan bahwa berdasarkan hasil Penyelidikan terkait adanya Dugaan Penyimpangan dalam Rehabilitasi Daerah Irigasi Aparang Kabupaten Sinjai TA. 2020 yang berada di Kelurahan Sangiaseri, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai, naik ke tingkat penyidikan, Senin kemarin (20/5/2024). Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Zulkarnaen, S.H, M.H saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (21/5/2024). Ada pun kasus posisi singkat hasil penyelidikan sebelumnya, Zulkarnaen menjelaskan bahwa pada tahun 2020 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan menganggarkan APBD Provinsi Sulawesi Selatan dengan nilai pagu sebesar Rp.7.500.000.000,- (tujuh miliar lima ratus juta rupiah) yang berdasarkan LPSE Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2020 proyek pembangunan bendungan dan irigasi dikerjakan oleh PT. Putra Utama Global. Lanjut Zulkarnaen mengatakan, bahwa berdasarkan hasil permintaan keterangan yang dilakukan Penyidik Kejaksaan Negeri Sinjai, pekerjaan rehabilitasi irigasi di Aparang TA 2020 tersebut dindikasi terdapat penyimpangan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam hal pelaksanaan dan pengendalian kontrak. Mengingat, kontrak tersebut menggunakan harga satuan dan lelang melalui E-Purcashing. Seharusnya pembayaran hanya berdasarkan progres atas volume pekerjaan, tetapi hal tersebut tidak dilakukan. "Pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai kontrak, sehingga menyebabkan terjadinya kekurangan volume sehingga tujuan Kegiatan tidak tercapai secara efisien dan efektif dan hasil pekerjaan tidak berfungsi (mangkrak)," ungkapnya. Zulkarnaen menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan dan audit investigasi terdapat dugaan potensi kerugian negara kurang lebih Rp.1.900.000.000,- (satu miliar sembilan ratus juta rupiah). "Dari hasil penyelidikan, sehingga Tim Penyelidik berpendapat penanganan perkara dapat ditingkatkan ke tahap Penyidakan," pungkasnya. <strong>Penulis: Andi Irfan</strong>
Sumber: