Berawal Dari Pesta Minum Ballo, Pelaku RG Berakhir Ditangan Resmob Polres Sinjai

Berawal Dari Pesta Minum Ballo, Pelaku RG Berakhir Ditangan Resmob Polres Sinjai

<strong>diswaysulsel.com, SINJAI - </strong>Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sinjai berhasil amankan pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Jalan Titan, Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, pada hari Jumat (24/5/24) sekitar pukul 21.30 wita. Korban penganiayaan berinisial IL (34) tahun warga BTN Lappa Mas 1 Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara, sedangkan pelaku berinisial RG (39) tahun, warga Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai. Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Rahmatullah mengungkapkan, modus operandi yang digunakan pelaku terungkap bahwa kejadian bermula dari pertemuan pelaku dan korban silokasi TKP sedang pesta miras jenis ballo, kemudian pelaku dan korban terjadi cekcok mulut, dan tiba-tiba korban menyiram pelaku dengan menggunakan gelas yang berisi ballo, dan langsung memicu penganiayaan yang dilakukan pelaku dengan menggunakan senjata tajam. "Motif pelaku melakukan penganiayaa terhadap korban dikarenakan pelaku merasa jengkel setelah dilempar oleh korban dengan menggunakan gelas yang berisi ballo," ujarnya, Rabu (29/5/2024). Setelah mendapat info penganiayaan tersebut dari warga, dengan respon cepat piket Mako bersama unit resmob Polres Sinjai mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah TKP serta interogasi terhadap saksi-saksi untuk mengidentifikasi pelaku. Dengan melakukan penyelidikan yang intensif, unit resmob Polres Sinjai berhasil mengembangkan informasi yang mengarah pada penangkapan pelaku. Dan pada hari Senin (27/5/24) dari informasi yang didapat bahwa pelaku berencana melarikan diri ke Bangka Belitung. Dengan koordinasi unit Resmob Polres Sinjai dengan Resmob Polda Sulsel untuk membantu mengamankan pelaku di Bandara Sultan Hasanuddin dan pelaku berhasil diamankan sebelum naik pesawat. "Pelaku saat ini telah ditahan di rutan Polres Sinjai dengan sangkaan pasal 351 ayat 2 KUH. Pidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun," pungkasnya. Sementara diketahui, akibat peganiayaan tersebut korban mengalami luka terbuka pada tangan kiri dan korban saat ini masih dalam perawatan di RSUD Sinjai. <strong>Penulis: Andi Irfan</strong>

Sumber: