DPMPTS Kota Makassar Segera Bentuk Satgas Pengawasan Perizinan

DPMPTS Kota Makassar Segera Bentuk Satgas Pengawasan Perizinan

<strong>diswaysulsel.com, MAKASSAR </strong>— Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar segera membentuk satgas pengawasan perizinan agar bisa terintegrasi dan terkoordinasi. Hal tersebut ditegaskan DPMPTSP dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Perizinan Kota Makassar Tahun 2024, di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kantor Walikota, Jalan Ahmad Yani, Makassar, Rabu (5/6/2024). Rakor dipimpin Kepala DPMPTSP, Helmy Budiman yang dihadiri oleh organisasi perangkat daerah teknis se-Kota Makassar yang juga nantinya akan tergabung dalam satuan tugas pengawasan perizinan. “Akan dibentuk satgas pengawasan perizinan dari gabungan dinas terkait. Untuk koordinasi perizinan-perizinan usaha dan non usaha yang terbit,” ujar Helmy. Mantan Kepala Bappeda Kota Makassar itu menyampaikan bahwa salah satu tujuan kegiatan pelaksanaan pengawasan ini adalah untuk memastikan apakah pelaku usaha melakukan aktivitas usaha sesuai dengan dokumen perizinan yang dimiliki dan sesuai standar kegiatan usaha yang sudah ditetapkan. “Sehingga bisa ditekankan bahwa pengawasan perizinan di Kota Makassar diselenggarakan secara terintegrasi dan terkoordinasi,” ucapnya. Terintegrasi maksudnya bahwa sistem penyelenggaraan perizinan sesuai dengan Perka BPKM nomor 5 tahun 20021 dilakukan melalui sistem OSS. Mulai dari perencanaan pengawasan pelaksanaan inspeksi lapangan dan pelaporan pengawasan. “Sementara terkoordinasi maksudnya pelaksanaan pengawasan perizinan dikoordinasikan dengan kementerian lembaga dan pemerintah provinsi serta organisasi perangkat daerah teknis dan dilakukan secara terpadu,” ungkapnya. Pemerintah Kota Makassar melalui satuan tugas pengawasan perizinan terpadu akan melakukan kegiatan pengawasan perizinan di beberapa lokasi usaha. Baik itu yang telah direncanakan melalui pengawasan rutin maupun pengawasan insidental yang berdasarkan kepada laporan dan indikasi pelanggaran kegiatan usaha. (*)

Sumber: