Keterbukaan Informasi Publik, Pemkab Sinjai Terapkan Sistem SP4N LAPOR

Keterbukaan Informasi Publik, Pemkab Sinjai Terapkan Sistem SP4N LAPOR

<strong>diswaysulsel.com, SINJAI -</strong> Meningkatnya arus informasi dikalangan masyarakat sekaligus dalam menerapkan Undang - undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik di Kabupaten Sinjai sekarang ini. Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Sinjai menggelar rapat koordinasi informasi komunikasi publik yang dilaksanakan secara virtual melalui platform Zoom Meeting yang dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, Selasa (11/6/2024). Rapat koordinasi ini juga diikuti oleh seluruh Kepala OPD, Kepala Bagian, Camat, Lurah dan operator yang ditugaskan terkait layanan informasi komunikasi publik. Andi Jefrianto mengatakan keterbukaan informasi publik merupakan pondasi utama bagi sebuah masyarakat yang demokratis. Pemerintah daerah harus memastikan bahwa informasi yang diperlukan oleh publik tersedia dengan mudah, transparan dan dapat diakses oleh semua pihak yang berkepentingan. "Dalam rapat ini kita mau menyatukan langkah dan lebih meningkatkan kerjasama antar perangkat daerah melalui pengelolaan pengaduan yang cepat, terpercaya, transparan, dan akuntabel," ujarnya. Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo dan Persandian, Mansyur menjelaskan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik dengan menerapkan berbagai sistem pelaksanaan alur informasi publik, melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan Pengaduan Online (SP4N LAPOR), pelaksanaan keterbukaan informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Forum Koordinasi Hubungan Masyarakat. "Rapat ini tidak hanya merupakan forum evaluasi, tetapi juga menjadi wadah dari berbagai pihak terkait untuk berkolaborasi dan mengimplementasikan strategi yang lebih efektif dalam mengelola informasi publik dan menangani pengaduan layanan publik," ungkapnya. <strong>Penulis: Andi Irfan</strong>

Sumber: