Menang Tahap Kasasi, AHG Dipastikan Kembali Jadi Sekprov Sulsel?

<strong>diswaysulel.com, MAKASSAR </strong>- Perjuangan Abdul Hayat Gani (AHG) berbuah manis. Setelah setahun lebih memperjuangkan haknya, Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak kasasi dari Presiden Jokowi dan ia dipastikan kembali menjadi Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel. "Sudah ada suratnya, dari Mahkamah Agung, Itu menolak permohonan kasasi Presiden. Mahkamah agung harus serahkan ke pengadilan TUN Jakarta dan kita ambil putusan itu di TUN Jakarta setelah itu baru ajukan permohonan eksekusi," ujar Lawyer AHG, Syaiful Syahrir ketika dihubungi Harian Disway Sulsel, Kamis 25 Juli 2024. Hal ini ditegaskan dalam status perkara yang diperoleh, menerangkan bahwa amar putusan menolak kasasi pada Senin 22 Juli 2024 dengan Nomor Perkara Pengadilan Tk.1 : 12/G/2023/PTUN.JKT. Kemudian Nomor Surat Pengantar: W2-TUN1/3075/HK.06/X1/2023. Langkah selanjutnya kata Syaiful, pihaknya akan meminta kepada Presiden Jokowi dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mengembalikan posisi Abdul Hayat sebagai Sekprov Sulsel. "Langkah awal yang kita ambil ini setelah melihat ini putusan, kami akan meminta secara sukarela ke presiden dan menteri untuk melaksanakan isi putusan perkara Nomor 12/G/2023/PTUN.JKT tanggal 17 April 2023, sesuai isi putusan, untuk mengembalikan jabatan, harta martabat Pak doktor Abdul Hayat sebagai sekretaris daerah provinsi Sulawesi Selatan," terangnya. "Wajib mengembalikan sesuai isi putusan pengadilan, sudah tidak ada lagi yang menghalangi untuk dieksekusi untuk mengembalikan jabatan doktor Abdul hayat," tegasnya lagi. Diketahui, Abdul Hayat Gani dicopot dari jabatannya sebagai Sekprov Sulsel pada November 2023 lalu. Pencopotan Abdul Hayat dari jabatannya tertuang dalam SK Presiden Nomor 142/TPA Tahun 2022 tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Keputusan ini ditetapkan di Jakarta tertanggal 30 November 2022. Abdul Hayat tak terima. Pihaknya menyebutnya cacat hukum dan administrasi. Abdul Hayat Gani bahkan telah dua kali menang baik di tingkat PTUN Jakarta dan banding. Proses banding belum selesai, Pemprov Sulsel bahkan melakukan upaya untuk menggeser Abdul Hayat dengan menerbitkan SK pensiunnya pada tanggal 28 April 2023. Padahal secara aturan, karena gugatannya dimenangkan oleh PTUN Jakarta, seharusnya Abdul Hayat baru pensiun dua tahun lagi. Hal itu sesuai dengan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: K.26-30/V.119-2/99 tertanggal 3 Oktober 2017 yang mengatur batas usia pensiun PNS. BKN kemudian membatalkan SK Pensiun Abdul Hayat tersebut. Hal itu tertuang dalam Surat BKN dengan Nomor: 4586/B-MP.02.03/SD/D/2023 tertanggal 2 Mei 2023, perihal Pembatalan pensiun PNS Abdul Hayat Gani, yang ditandatangani langsung oleh Kepala BKN Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian, Aris Windiyanto. Kemudian, 29 September 2023 di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) pun mengeluarkan putusan yang menguatkan putusan PTUN Jakarta. yang intinya kembali memenangkan Abdul Hayat. Kini dengan adanya penolakan kasasi, sudah tiga kali Abdul Hayat menang di mata hukum. Pj Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arif Fakrulloh sebelumnya sudah menyatakan bahwa masih akan berkonsultasi dan menunggu instruksi dari Kemendagri sekaitan status AHG. "Terus kita tindak lanjuti, kita sudah Konsultasi ke Kemendagri, kita tunggu saran pusat, apa yang diputuskan pusat kita ikuti,” bebernya usai Kejuaraan Karate Gubernur Cup I 2024, di GOR Sudiang, Makassar, Selasa, 25 Juni 2024 lalu. Ditanya soal apakah Abdul Hayat bisa dikembalikan ke jabatan Sekprov Sulsel, Zudan menyatakan, mengikuti petunjuk pemerintah pusat. “Nanti kita ikuti petunjuk dari pusat,” pungkasnya. (Fath)
Sumber: