Bawaslu Ingatkan KPU Sulsel soal Akurasi Daftar Pemilih di Pilkada, Utamanya Terkait Usia
<strong>diswaysulsel.com</strong> - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Sulawesi Selatan (Bawaslu Sulsel), Mardiana Rusli menegaskan, pengawasan proses rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pilkada Serentak 2024, sangat penting. Sebab, kata dia, Pemutakhiran DPS tersebut akan menentukan bersyarat atau tidaknya pemilih pada pesta demokrasi, 27 November nanti. Mardiana Rusli mengungkapkan, pentingnya Bawaslu hadir dalam rapat pleno pemutakhiran DPS untuk memastikan seluruh mekanisme dan prosedur mengikuti peraturan yang berlaku. "Bawaslu hadir untuk memastikan seluruh proses, mekanisme, prosedur, dan tatacara pada pemutakhiran daftar pemilih di lapangan, serta dalam proses rekap DPHP dan DPS berjenjang yang dilakukan dari PPS, PPK dan KPU Kabupaten /Kota berjalan sesuai dengan peraturan yang ada," ujar Mardiana Rusli dalam rapat pleno di Hotel Four Point by Sheraton Makassar. Senada, Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad mengungkapkan, ada beberapa poin penting yang perlu diperhatikan KPU Sulsel terkait daftar pemilih itu. Ia menekankan perlunya verifikasi dan faktualisasi terhadap pemilih yang disebutkan sebagai pemilih tidak dikenal oleh warga dan pemerintah setempat, pemilih tidak dapat ditemui saat coklit, dan pemilih yang masuk kategori ganda. Saiful juga menyoroti pentingnya klarifikasi terhadap pemilih dengan status yang masih ditangguhkan, apakah mereka memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS). Ini bertujuan data pemilih di Pilkada betul - betul akurat. "Ini penting agar status para pemilih menjadi jelas. Jika memang mereka bersyarat, maka harus tercatat sebagai MS. Jika tidak bersyarat, mereka harus dicatat sebagai TMS. Dengan demikian, daftar pemilih yang dihadirkan benar-benar akurat, mutakhir dan komprehensif," jelas Saiful Jihad. Selain itu, Bawaslu juga mengingatkan tentang pemilih yang sudah meninggal namun masih terdaftar sebagai MS karena belum ada keterangan kematian dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Saiful mencontohkan kejadian pada Pemilu 2024 lalu, di mana ada pemilih yang telah meninggal namun tetap menggunakan hak suara mereka, menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan. "Perlu diwaspadai agar tidak ada kasus serupa terjadi lagi, di mana orang yang sudah meninggal masih tercatat sebagai pemilih dan pada saat pemungutan suara, ada orang menggunakan surat suara yang tersedia bagi mereka," katanya. Bawaslu juga memperhatikan pemilih di bawah usia 17 tahun yang telah menikah. Meskipun secara usia mereka belum memenuhi syarat, jika mereka telah menikah dan dapat menunjukkan keterangan resmi dari Kepala Desa atau Lurah, mereka berhak terdaftar sebagai pemilih. "Hal ini menjadi perhatian karena mereka yang sudah menikah di bawah usia 17 tahun tetap dapat dimasukkan sebagai pemilih, asalkan ada keterangan resmi mengenai status pernikahan mereka. Dokumen yang dibutuhkan, dapat berupa akte nikah, atau dapat juga keterangan yang dikeluarkan Kepala Desa/Kelurahan dan keterangan lain, sebagaimana yang dijelaskan Kepala Divisi Data KPU Sulsel," jelas Saiful Jihad. Bawaslu berharap rekomendasi ini dapat ditindklanjuti oleh KPU untuk memastikan keakuratan dan integritas daftar pemilih dalam Pilkada Serentak yang akan datang.
Sumber: