Pilkada Serentak 2024, DPT Gowa Sebanyak 567.859 Pemilih
<strong>diswaysulsel.com, GOWA </strong>- Masyarakat kembali akan menyalurkan hak pilihnya di Pilkada Serentak yang digelar 27 November 2024 mendatang. Khusus di Kabupaten Gowa, jumlah wajib pilih yang ada dalam daftar pemilih tetap atau DPT Pilkada serentak bertambah dibanding Pileg 2024. Pada Pileg 2024 lalu, jumlah DPT Kabupaten Gowa sebanyak 561.624. Sementara DPT di Pilkada serentak yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum meningkat menjadi 567.859 pemilih. Penetapan DPT Pilkada serentak dilaksanakan oleh KPU Gowa melalui rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) dan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat Kabupaten Gowa di Hotel Bay Royal Makassar, Jumat malam, 20 September 2024. Rapat pleno penetapan DPT yang dipimpin oleh Ketua KPU Gowa, Fitra Syahdanul itu dihadiri oleh pihak Bawaslu, unsur terkait Pemda Gowa serta jajaran badan adhoc. Komisioner KPU Gowa Kordiv Sosialisasi, SDM dan Parmas, Dr Suardi Mansing menyampaikan, dari jumlah pemilih dalam DPT yang ditetapkan untuk Pilkada serentak mengalami peningkatan sebanyak 6.235. "Jumlah DPT Kabupaten Gowa yang ditetapkan untuk Pilkada serentak 2024 sebanyak 567.859. Meliputi pemilih laki-laki 274.956 dan perempuan 292.903. Jadi ada peningkatan jumlah pemilih sebanyak 6.235. Pileg 2024 lalu jumlah DPT Gowa 561.624 pemilih," ujar Dr Suardi, Minggu 22 September 2024. Komisioner berkacamata ini menerangkan, meningkatnya jumlah pemilih pada Pilkada serentak disebabkan beberapa hal. Seperti penduduk yang baru berusia 17 tahun, adanya pensiunan dari profesi TNI/Polri, dan pindah domisili dari daerah lain ke kabupaten Gowa. "Pindah domisili yang dimaksud itu dengan alasan yang beragam, mulai karena pekerjaan hingga alasan perkawinan," jelasnya. Adapun rincian DPT Kabupaten Gowa untuk Pilkada serentak, jumlah pemilih terbesar berada di kecamatan Somba Opu sebanyak 108.922 pemilih. Disusul kecamatan Pallangga sebanyak 91.485 pemilih. Koordiv Pencegahan, Parmas dan Humas (P2H) Bawaslu Gowa, Juanto Avol meminta KPU memastikan status pemilih yang terjerat hukum tetap dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemilihan. Avol sapaan karibnya menegaskan, tak boleh ada orang kehilangan hak pilih begitu saja, walau pun terjerat kasus hukum. Kecuali telah ditentukan oleh putusan lembaga yang berwenang mencabutnya. Karena setiap orang memiliki hak pilih yang diatur dalam Pasal 1 Ayat (2), Pasal 6A (1), Pasal 19 Ayat (1), dan Pasal 22C (1) UUD 1945. "Ketentuan tersebut di pasal itu, pasal 1, 6A, dan 22C. Itu kan menunjukkan adanya jaminan yuridis yang melekat bagi setiap warga untuk dapat melaksanakan hak pilihnya," tegasnya. Ia juga menekankan pentingnya koordinasi yang lebih efektif antara Panwascam, PPK, dan pemerintah setempat dalam pemeliharaan data pemilih, terutama terkait dengan pemilih yang bersyarat. "Kami mendorong agar KPU dan sesama jajaran penyelenggara pemilu lebih proaktif dalam berkoordinasi langsung dengan pihak-pihak terkait, agar pemilih yang sudah meninggal dicoret statusnya sebagai pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), dan memperhatikan pemilih yang bersyarat, baik De Jure dan atau De Facto," pungkas Juanto. (Rusli)
Sumber: