Waspada! Bawaslu Jangan ‘Main Mata’, Beda Perlakuan ke ASS dan Danny
<strong>diswaysulsel.com, MAKASSAR </strong>- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) belakangan ini menjadi sorotan. Pasalnya, dalam melakukan proses penindakan pelanggaran, Bawaslu dianggap sering membuat keputusan kontroversial. Sorotan tersebut berasal dari salah satu pasangan kandidat Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Selatan (Sulsel), pasangan Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto – Azhar Arsyad (DIA). Teranyar, Tim Hukum DIA menyoroti sikap Bawaslu soal pemanggilan Calon Gubernur nomor 2, Andi Sudirman Sulaiman (ASS) untuk memberi klarifikasi terhadap laporan Tim Hukum paslon Danny-Azhar. ASS dilaporkan ke Bawaslu dengan dugaan penggunaan fasilitas negara untuk kampanye terselubung. Laporan yang juga menyeret Bupati Soppeng, Andi Kaswadi Razak itu berisi dugaan kampanye ASS pada Jalan Sehat HUT Sulsel ke-355 di Kabupaten Soppeng beberapa waktu lalu. Pasalnya, diketahui pemeriksaan terhadap ASS oleh Bawaslu dilakukan melalui aplikasi zoom. Perwakilan Tim Hukum DIA, Widi mengatakan bahwa pihaknya menyayangkan Bawaslu melakukan pemeriksaan terhadap ASS hanya lewat daring. “Sebenarnya kami sayangkan juga, ada keistimewaan lah yang diberikan pada paslon 02 karena bukan opsi mengganti waktu pemeriksaan. Sementara kan pemeriksaan saksi itu sebenarnya hari ini (22 Oktober), karena sesuai dengan Perbawaslu itu 4 hari setelah laporan dilakukan pemeriksaan,” ungkap Widi kepada Harian Disway Sulsel, Selasa 22 Oktober 2024. Dia mempertanyakan keputusan Bawaslu untuk memilih pemeriksaan lewat zoom ketimbang mengundur jadwal pemeriksaan terhadap ASS. Menurut dia, sikap Bawaslu ini, perlu disoroti karena sebelumnya paslon 01 yakni Danny Pomanto dalam menghadiri pemeriksaan itu hadir langsung di kantor Bawaslu. “Pak Danny karena memang ada alasan karena sibuk kampanye di daerah sehingga tidak bisa hadir saat pemanggilan dan meminta waktu di hari lain dan beliau datang. Ini kenapa Bawaslu memberikan keistimewaan (paslon 02),” jelas Widi. “Awalnya saya tanya apakah saksi-saksi sudah diperiksa, jawabannya sudah diperiksa tadi Pak ASS datang ke sini, bahasanya seperti itu. Saya tanya lagi petugas yang lain, dia bilang tadi banyak wartawan di sini karena pemeriksaan Pak ASS, tapi Pak ASS tidak hadir (langsung) by zoom,” sambungnya. Menurut dia, tidak ada dalih yang kuat dari Bawaslu untuk melakukan pemeriksaan terhadap ASS via zoom. Sebab berdasarkan regulasi yang ada, dia mengatakan masih ada waktu sejak laporan diregistrasi untuk melakukan pengunduran pemeriksaan secara langsung. Sehingga, lanjut dia, kebijakan Bawaslu ini pun sangat disayangkan. Tak hanya itu, Widi juga membeberkan bahwa beberapa laporan dari Tim Hukum DIA didiskualifikasi oleh pihak Bawaslu. Dari total 7 laporan yang disampaikan, ada 4 laporan yang tidak bisa ditindaklanjuti. Menurut dia, hal itu karena Bawaslu mengatakan tidak adanya kecukupan bukti perihal 4 laporan tersebut. “Ini juga yang kami sayangkan dari Bawaslu provinsi, karena belum apa-apa beberapa laporan kami didiskualifikasi sehingga tidak dapat diproses dengan alasan kurang data dan lain-lain. Dan saya rasa memang menemukan data itu sangat sulit. Misalnya terkait jalan sehat, Bawaslu meminta SK Kepanitiaan yang notabene kami sulit mendapatkan SK tersebut. Padahal di pemberitaan itu sudah jelas siapa Ketua Panitianya,” terangnya. Adapun satu laporan terbaru dari Tim Hukum DIA, adalah laporan untuk Pj Gubernur Sulsel, Zudan Arief Fakrulloh dan Pj Sekda Makassar, Irwan Adnan perihal polemik penunjukan Pj Sekda Kota Makassar baru-baru ini. Laporan tersebut adalah laporan ke sekian untuk Zudan setelah sebelumnya juga dilaporkan terkait dugaan mobilisasi ASN Pemprov lewat pengumpulan KTP pada Jalan Sehat HUT Sulsel. Widi mengungkapkan, saat ini tinggal 3 laporan Tim Hukum DIA yang prosesnya tengah berjalan di Bawaslu, yakni laporan netralitas Kepala Samsat Mappanyukki yang telah naik ke tingkat penyidikan, kemudian laporan dugaan kampanye terselubung ASS di Soppeng, dan laporan penunjukan Pj Sekkot Makassar oleh Pj Gubernur Sulsel. “Kalaupun dengan adanya proses yang telah kita jalani ternyata akhirnya tidak bisa ditindaklanjuti, itu upaya kami adalah mem-follup ke atas, kami buat laporan lagi ke Bawaslu RI sampai ke DKPP. Itu upaya kami mengawal kasus ini,” tukasnya. Terpisah, Juru bicara pasangan Danny - Azhar (DiA), Asri Tadda merespons pemeriksaan dugaan pelanggaran Pemilu terhadap Calon Gubernur nomor urut 2 ASS yang hanya dilakukan via Zoom oleh Bawaslu. Asri mengatakan, cara yang dilakukan Danny Pomanto adalah bentuk keteladanan yang baik dengan memenuhi undangan secara langsung, bukan menganggap itu hal biasa lalu hanya memenuhinya melalui via zoom. "Pak Danny, meski di tengah-tengah kesibukannya berkampanye di daerah, tetap menyempatkan diri hadir memenuhi undangan Bawaslu. Dalam surat Bawaslu, tidak ada opsi pemeriksaan lewat zoom yang diinformasikan kepada beliau," ucap Asri, Senin 21 Oktober 2024. Dia mengatakan, Indonesia sebagai negara hukum harusnya mampu dicerminkan oleh seluruh pemimpin. Sebab, itu merupakan salah satu bentuk edukasi yang ditujukan kepada rakyatnya. "Bagi Danny Pomanto, hadir langsung adalah bentuk penghargaan terhadap institusi Bawaslu dan penghormatan terhadap proses hukum," jelasnya. Bahkan kata Asri, sikap kepemimpinan Danny Pomanto itu dianggap sebagai pemimpin yang dapat dipercaya dan terbuka bagi publik. Setelah memenuhi undangan dari Bawaslu Sulsel, Wali Kota Makassar dua periode itu langsung melayani pertanyaan dari awak media. "Setelah diklarifikasi Bawaslu, Pak Danny juga memberi informasi kepada wartawan secara terbuka. Ini adalah ciri pemimpin yang benar-benar terbuka, komunikatif dan dapat dipercaya," tuturnya. Olehnya itu, dia berharap agar figur pemimpin yang menghargai proses hukum dan mampu menempatkan dirinya dengan keinginan masyarakat dapat menjadi teladan sebagai warga negara yang bertanggungjawab. "Kita berharap di Pilgub nanti terpilih pemimpin yang benar-benar menghormati proses hukum dan memberi teladan yang baik bagi masyarakat. Pemimpin yang menempatkan dirinya setara dengan rakyatnya, terutama dalam proses hukum yang dijalani," pungkasnya. Mengklarifikasi berbagai sorotan yang diterima Bawaslu Sulsel belakangan ini, Komisioner Bawaslu Sulsel, Alamsyah menjelaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan kepada ASS sudah sesuai prosedur yang tercantum dalam Perbawaslu 9 tahun 2024. “Di Perbawaslu 9 itu memang dimungkinkan untuk dilakukan dalam keadaan tertentu pemeriksaan melalui media daring,” ujar Alamsyah saat dikonfirmasi, Selasa 22 Oktober 2024. Alamsyah pun mengatakan bahwa pemeriksaan daring tersebut dilakukan karena banyaknya laporan serta padatnya jadwal pemeriksaan oleh tim penyidik Bawaslu. Sementara, lanjut kordiv data dan informasi ini, sumber daya manusia (SDM) Bawaslu sendiri masih terbatas. “Karena banyaknya laporan, ada sekitar 18 laporan ini. Jadi teman-teman marathon. Kemudian sumber daya manusia terbatas juga. Jadi beberapa pemeriksaan dilakukan daring. Tetapi regulasinya jelas di Perbawaslu 9 tahun 2024,” tandasnya. (REG/D)
Sumber: