Bawaslu Sulsel Tangani 55 Kasus Dugaan Pelanggaran di Masa Tenang, Termasuk Politik Uang
Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad. --
DISWAY, SULSEL - Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Selatan (Bawaslu Sulsel) sedang menangani 55 kasus dugaan pelanggaran di masa tenang Pilkada Serentak 2024.
Dari 55 kasus ini, 51 merupakan laporan masyarakat, sementara empat kasus merupakan temuan Bawaslu.
Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad mengatakan, laporan kasus dugaan pelanggaran tersebut tersebar di 14 Kabupaten/Kota. Adapun kasus terbanyak berada di Enrekang dan Gowa.
Saiful merincikan, laporan masyarakat atas dugaan pelanggaran di masa tenang, ada enam aduan yang masuk di Bawaslu Provinsi.
Sementara Bawaslu Kabupaten/Kota, Soppeng 4, Enrekang 8, Wajo 2, Bantaeng 1, Maros 1, Pinrang 3, Takalar 1, Luwu Timur 3, Bulukumba 5, Luwu 3, Parepare 4, Sidrap 1, Bone 2, dan Gowa 6 laporan.
"Temuan Bawaslu, Luwu Timur 3 dan Sinjai 1," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas Bawaslu Sulsel itu melalui keterangan tertulisnya, Kamis, (28/11/2024).
Adapun jenis pelanggaran, kata Saiful, salah satunya menyangkut praktik politik uang. Di mana kasus ini tergolong tinggi, sebanyak 21.
Sebarannya, Soppeng 2 laporan, Enrekang 2 laporan, Wajo 2 laporan, Pinrang 1 laporan, Luwu Timur 2 laporan dan 3 temuan, Bulukumba 4 laporan, Sidrap 1 laporan, Sinjai 1 temuan, Bone 1 laporan dan Gowa 2 laporan.
Jenis pelanggaran lainnya yang terjadi di masa tenang, yakni kampanye di luar jadwal 4 kasus. Rinciannya, Bantaeng 1 laporan, Pinrang 2 laporan, dan Bulukumba 1 laporan.
Kemudian dugaan pelanggaran Administrasi ada dua, antaranya, Maros 1 laporan dan Parepare 1 laporan.
"UU lainnya ada 21, sebarannya, Provinsi 4 laporan, Soppeng 1 laporan, Enrekang 6 laporan, Takalar 1 laporan, Luwu Timur 1 laporan, Luwu 3 laporan, Parepare 1 laporan, Bone 1 laporan, Gowa 3 Laporan," kata Saiful.
Terkait pelanggaran dugaan tindak pidana pemilu ada enam kasus, sebarannya, Provinsi 2 laporan, Soppeng 1 laporan, Parepare 2 laporan, Gowa 1.***
Sumber: