DPRD Kota Makassar
PEMKOT MAKASSAR

Berawal Perjanjian Lisan, Pengusaha Mesin Laser Cutting di Makassar Jadi Terdakwa

Berawal Perjanjian Lisan, Pengusaha  Mesin Laser Cutting di Makassar Jadi Terdakwa

--

DISWAY SULSEL -Seorang pengusaha laser cutting di Makassar,  Yan Christian Gunawan, merasa dizalimi atas status hukum yang dialami. Di mana Yan Christian kini menjadi terdakwa atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

 Yan telah menjadi persidangan dengan agenda mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar,  Rabu, (17/12/2025).

Kuasa Hukum Yan Christian Gunawan, Frans Kapojos, S.H., M.H, mengatakan,  pihaknya akan mengajukan eksepsi atau pembelaan atas dakwaan JPU.

" Selain itu, kami juga mengajukan permohonan agar sidang dilaksanakan secara offline, karena sidang (pembacaan  dakwaan)  dilakukan secara daring. Kami juga meminta salinan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait perkara ini," ucapnya kepada wartawan usai persidangan.  

Menurut Fans, dalam eksepsi nanti, pihaknya akan berupaya menyanggah dakwaan JPU terkait tudingan penipuan dan penggelapan yang dialamatkan kepada kliennya.

"Memang yang didakwakan adalah pasal penipuan dan penggelapan. Namun, terkait hal tersebut, kami menilai ada kekeliruan dalam penetapan tersangka oleh pihak kepolisian. Meski demikian,  akan melihat perkembangannya dalam proses persidangan," ujarnya.

Diketahui,  Yan Christian dilaporkan ke Polda Sulsel oleh pasangan suami istri Elsye Yohana Lisal - Jongkian yang merupakan rekan bisnisnya pada  Juli 2024 lalu. 

Kemudian Yan ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan  penggelapan, penipuan, dan penyalahgunaan jabatan. Kemudian ditahan pada November 2025 dan langsung dilimpahkan ke meja hijau.

Yan menceritakan, kasus yang dialaminya berawal  pada Agustus 2017 silam.  Ketika itu, Yan direkrut  Elsye dan Jongkian untuk menjalankan usaha laser cutting milik mereka yang bekerja sama dengan Howard, pengusaha asal Surabaya.

 Posisi Yan kala itu sebagai pengelola usaha, dengan imbalan jasa Rp10 juta per bulan. Ia bertugas mengoperasikan usaha dan melaporkan arus kas. Namun, selama bekerja, Yan tidak pernah didaftarkan di Disnaker dan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Namun masalah  muncul ketika mesin laser cutting senilai Rp1,1 miliar milik Elsye dan Howard mengalami kerusakan berat. Hingga Februari 2018, mesin tak kunjung bisa diperbaiki. Usaha pun berhenti beroperasi. Pada periode ini, Yan masih menerima imbalan jasanya karena tetap menjalankan tugas administratif.

Namun setelah Februari 2018, situasinya berubah. Imbalan jasa untuk Yan dihentikan. Elsye dan Jongkian menyatakan tidak lagi memiliki modal untuk melanjutkan usaha. Sehingga Yan menyatakan minat melanjutkan bisnis tersebut secara mandiri.

Elsye kemudian menawarkan fasilitas kredit usaha dari bank swasta. Dana tersebut digunakan untuk membeli mesin laser cutting baru atas inisiatif Yan. Ia memilih mesin Plasma Fokus senilai Rp322 juta ditambah kompresor sekitar Rp70 juta. Total dana yang ditransfer langsung ke PT. Galaksi Metal Mesindo  di Bekasi, mencapai sekitar Rp390 juta.

"Transaksi ini dilakukan tanpa perjanjian tertulis. Kesepakatan hanya lisan," kata Yan dalam keterangannya. 

Sumber: