DPRD Kota Makassar
PEMKOT MAKASSAR

Dirjen Kemendagri Rakor SKPD Makassar, Tekankan Penguatan Tata Kelola APBD

Dirjen Kemendagri Rakor SKPD Makassar, Tekankan Penguatan Tata Kelola APBD

--

DISWAY, SULSEL — Penguatan tata kelola keuangan daerah menjadi penekanan utama dalam rapat koordinasi bersama jajaran SKPD Pemerintah Kota Makassar yang digelar di Ruang Pola Sipakatau Kantor Wali Kota, Selasa (24/2/2026). 

 

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dan menghadirkan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Agus Fatoni.

 

Di hadapan para kepala perangkat daerah, Agus Fatoni menekankan pentingnya pemahaman regulasi, peningkatan kompetensi aparatur melalui sertifikasi, serta optimalisasi kewenangan kepala daerah dalam mengelola anggaran, khususnya untuk menghadapi kondisi darurat dan kebutuhan mendesak masyarakat.

 

Rakor tersebut menjadi momentum konsolidasi fiskal sekaligus penguatan komitmen bersama dalam memastikan pengelolaan APBD Kota Makassar berjalan efektif, fleksibel, dan berpihak pada kepentingan publik.

 

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Agus Fatoni, menekankan pentingnya penguatan tata kelola keuangan daerah sebagai fondasi utama pembangunan dan stabilitas fiskal di tengah tantangan penurunan kondisi fiskal saat ini.

 

Menurut Agus Fatoni, anggaran memiliki peran yang sangat strategis, baik dari sisi pengelolaan pendapatan maupun belanja daerah. 

 

"Ini, harus dikelola secara optimal, efektif, dan akuntabel agar mampu menjawab kebutuhan pembangunan," jelasnya, dihadapan SKPD saat rakor bersama jajaran SKPD Pemkot Makassar, dipimpin langsung Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin di Ruangan Pola Sipakatau Kantor Wali Kota, Selasa (24/2/2026).

 

Lanjut Agus Fatoni, anggaran itu sangat penting, baik mengelola pendapatan maupun mengelola belanja. 

 

Apalagi dalam kondisi fiskal yang sedang banyak mengalami penurunan. 

 

"Maka optimalisasi pengelolaan keuangan harus kita maksimalkan, kita perkuat, kita jaga, dan terus kita pertahankan," ungkapnya.

 

Ia menegaskan bahwa dalam sistem pengelolaan keuangan daerah, kepala daerah merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam pengelolaan anggaran. 

 

Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, khususnya Pasal 6 ayat 2.

 

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan menyerahkan kewenangan pengelolaan keuangan daerah kepada gubernur, bupati, dan wali kota. 

 

Artinya, kewenangan tersebut sepenuhnya berada di tangan kepala daerah untuk dikelola secara bertanggung jawab.

 

"Kalau sudah diserahkan, berarti kewenangan itu berpindah. Maka tergantung kepala daerah. Namun kepala daerah juga didukung oleh kepala OPD, camat, lurah, dan seluruh jajaran," tuturnya. 

 

"Karena itu, pemahaman terhadap regulasi dan aturan menjadi sangat penting agar pengelolaan anggaran berjalan efektif, efisien, optimal, akuntabel, dan tepat sasaran," sambung Agus Fatoni. 

 

Dia juga menegaskan bahwa kepala daerah memiliki kewenangan mengambil tindakan tertentu dalam kondisi mendesak.

 

 Ketentuan tersebut diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 65 serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 4 ayat 2 huruf e tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

 

Dalam aturan itu disebutkan bahwa kepala daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah berwenang mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah.

 

Agus Fatoni menjelaskan bahwa siklus pengelolaan keuangan daerah harus dimulai dari perencanaan yang matang. 

 

Perencanaan menjadi dasar penganggaran, penganggaran menjadi dasar pelaksanaan, dan pelaksanaan harus dipertanggungjawabkan secara transparan.

 

"Yang direncanakan itulah yang dianggarkan, yang dianggarkan itulah yang dilaksanakan, dan yang dilaksanakan itulah yang dipertanggungjawabkan. Maka semuanya harus dimulai dari perencanaan yang baik," tegasnya.

 

Ia mengingatkan pentingnya penerapan prinsip money follow program, di mana alokasi anggaran harus mengikuti program prioritas yang telah direncanakan, bukan sebaliknya. 

 

Selain itu, terdapat pula prinsip money follow function, yang berarti penganggaran harus sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing perangkat daerah.

 

Agus Fatoni menuturkan, persoalan klasik dalam penyusunan anggaran di perangkat daerah. 

 

Menurutnya, sering kali kepala OPD kurang memberikan perhatian serius terhadap proses perencanaan dan penganggaran, sehingga hanya menyerahkan sepenuhnya kepada staf tanpa pengawasan substansial.

 

Akibatnya, program yang dijalankan cenderung stagnan dan tidak mengalami perubahan signifikan meskipun kepemimpinan daerah telah berganti.

 

"Kalau ingin daerah berubah dan maju, maka program dan kegiatannya juga harus berubah dan menyesuaikan visi-misi kepala daerah. Jangan sampai program hanya hasil paraf berjenjang tanpa perubahan substansi," imbuh dia.

 

Ia menekankan bahwa visi dan misi kepala daerah harus diterjemahkan secara konkret oleh kepala OPD ke dalam program dan kegiatan yang berdampak nyata. 

 

Dengan demikian, pengelolaan anggaran benar-benar menjadi instrumen perubahan dan pembangunan daerah yang berkelanjutan.

 

Di akhir arahannya, Agus Fatoni mengingatkan seluruh jajaran pemerintah daerah untuk mengubah pola pikir dalam pengelolaan anggaran. Ia meminta agar aparatur tidak bersikap kaku dengan alasan tidak bisa atau tidak ada anggaran. 

 

Melainkan meningkatkan pemahaman regulasi agar mampu mengambil langkah yang tepat dan solutif sesuai ketentuan perundang-undangan.

 

"Seringkali bukan karena tidak bisa, tetapi karena tidak tahu. Maka pemahaman terhadap aturan menjadi kunci agar pengelolaan keuangan daerah dapat berjalan maksimal dan memberi dampak besar bagi masyarakat," pungkasnya.

 

Sedangkan, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyampaikan apresiasi atas kehadiran Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI dalam rapat koordinasi bersama jajaran Pemerintah Kota Makassar.

 

Menurut Munafri, kehadiran Dirjen di tengah keluarga besar Pemkot Makassar diharapkan memberikan makna dan penguatan dalam sistem pengelolaan keuangan daerah.

 

"Hari ini Dirjen menyempatkan waktu untuk hadir di tengah-tengah keluarga besar Pemerintah Kota Makassar," jelasnya. 

 

"Kami berharap kehadiran ini memberikan makna yang mendalam untuk kita semua, terutama dalam rangka sistem pengelolaan keuangan daerah," lanjutnya.

 

Ia menegaskan bahwa tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan daerah merupakan hal mutlak yang harus dijaga dengan penuh integritas. 

 

Pasalnya, anggaran yang dikelola pemerintah bersumber dari masyarakat dan harus kembali kepada masyarakat dengan sistem pertanggungjawaban yang akurat dan akuntabel.

 

"Kita tahu betul bahwa keuangan yang kita kelola berasal dari masyarakat. Tentu harus kembali lagi kepada masyarakat dengan sistem pertanggungjawaban yang akurat dan akuntabel," tegasnya.

 

Munafri juga mendorong seluruh peserta yang hadir agar menyimak materi dengan seksama serta tidak ragu untuk berkomunikasi dan berkoordinasi apabila terdapat hal-hal yang belum dipahami.

 

Dia mengakui bahwa regulasi yang ada terkadang tidak sepenuhnya memberikan penjelasan secara detail, sehingga membutuhkan pemahaman dan interpretasi yang tepat agar tidak menimbulkan keraguan dalam implementasinya.

 

"Kita sadar betul bahwa aturan-aturan yang ada tidak semuanya memberikan penjelasan secara utuh. Butuh interpretasi yang harus kita detailkan dan pertanyakan sehingga tidak menjadi ranah yang abu-abu," jelasnya.

 

Karena itu, ia berharap momentum tersebut dapat dimaksimalkan untuk mendapatkan pencerahan langsung dari Dirjen Bina Keuangan Daerah yang hadir secara langsung memberikan arahan.

 

"Atas nama Pemerintah Kota Makassar, kami mengucapkan selamat datang di Kota Makassar kepada Bapak Dirjen. Insya Allah kehadiran ini bisa memberikan berkah untuk kita semua," tutup Munafri. (*)

Sumber: