DISWAY, MAKASSAR - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP) memecat tiga komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo. Ketiga komisioner itu dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam pemberian status memenuhi syarat kepada calon Wali Kota Trisal Tahir.
Selain diberhentikan tetap oleh DKPP, ketiga komisioner KPU juga melanggar peraturan perundang-undangan karena meloloskan calon kepala daerah berijazah palsu sesuai PKPU Nomor 12 Tahun 2012 atau perubahan atas peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
"Komisioner KPU bisa dijerat Pasal 3 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan bahwa penyelenggaraan pemilu harus memenuhi prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, dan akuntabel," tulis KPU RI, dalam dokumen yang dipublis biro advokasi hukum tentang Menjawab Problematika Hukum Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu dan Sengketa Verifikasi Parpol Pemilu 2024.
Sedangkan Trisal Tahir, terancam melanggar UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru), yang mengatur larangan penggunaan ijazah dan gelar akademik palsu. Larangan tersebut mencakup pembuatan, penerbitan, dan penggunaan ijazah serta gelar akademik palsu.
Jika hasil verifikasi membuktikan bahwa ijasah yang dimiliki oleh calon kepala daerah palsu, maka sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 yang bersangkutan bisa diancam dengan pidana maksimal 5 tahun dan denda maksimal 500 juta.
“Sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 maka mereka kena ancaman pidana. Bagi yang mengeluarkan ijasah ancamanya maksimum 10 tahun dan denda 1 Miliar. Bagi pemegang, ancamannya dipidana maksimum 5 tahun dan denda maksimum 500 juta,” jelasnya KPU, dalam situs resminya.
Pengamat Hukum Tata Negara, Abdul Gafur mengatakan, tindakan tiga komisioner KPU Palopo sudah terbukti kesalahannya dalam sidang DKPP. Dan mereka telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua dan anggota.
Meski demikian, ketiganya juga terseret pidana karena terlibat mendukung serta mengatur meloloskan dugaan dukumen palsu milik Calon Wali Kota Trisal Tahir. Sebab, dalam sidang DKPP terungkap jika ijazah paket C milik Trisal Tahir tidak memiliki keabsahan.
Abdul menjelaskan, dalam pasal 272 ayat (1) KUHP baru menerangkan setiap orang yang memalsukan atau membuat palsu ijazah atau sertifikat kompetensi dan dokumen yang menyertainya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun penjara.
Pemalsuan ijazah, kata dia, dapat juga dijerat dengan pasal pemalsuan surat, sebagaimana dituangkan dalam Unsur Pidana dan Bentuk Pemalsuan Dokumen Pasal 263 KUHP.
"Jika dilihat dari objek yang dipalsukan yang berupa surat, maka dapat diartikan luas. Salah satunya adalah ijazah yang merupakan bagian dari surat yang berhubungan dengan aktivitas masyarakat sehari-hari," jelas Wakil Ketua Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI).
Ia pun menegaskan, tindakan tiga komisioner yakni Irwandi Djumadin, Muhatzir, dan Abbas Djohan, yang meloloskan Trisal Tahir bukan tak mungkin juga bisa dijerat UU pasal 272 ayat (1) dan pasal 263 KUHP.
"Jadi kami mengingatkan untuk siapapun calon kepala daerah agar tidak merekayasa dokumen. Karena sampai kapan itu akan terungkap. Apalagi mereka (calon kepala daerah) bakal menjadi pejabat publik," pesannya.
TRISAL TAHIR HAMPIR PASTI DIDISKUALIFIKASI