Pakar hukum tata negara dari Universitas Hasanuddin Profesor Aminuddin Ilmar mengatakan tindakan KPU Palopo yang mengakibatkan
tiga komisioner KPU diberhentikan tetap oleh DKPP merupakan bukti terjadinya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.
"Putusan tersebut bisa dijadikan sebagai alat bukti dan diperhadapkan di MK. Dan saya rasa hasil putusan DKPP menjadi bahan penilaian oleh Hakim MK, untuk bisa memutuskan gugatan," jelas Prof Ilmar.
Selain itu, kata Prof Ilmar, MK juga bisa menganulir putusan KPU Palopo yang menetapkan Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin sebagai wali kota terpilih dengan pertimbangan ijazah paket C milik Trisal Tahir tak bisa membuktikan keabsahannya.
"Kalau melihat hal tersebut sangat berpotensi Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin didiskualifikasi oleh MK. Apalagi kalau itu dijadikan sebagai bukti baru dihadapan persidangan MK," ucapnya.
DKPP PECAT 3 KOMISIONER KPU PALOPO
Sebelumnya, Ketua Majelis DKPP, Ratna Dewi Pettalolo mengatakan Irwandi Jumadin, Muhatzir Hamid, dan Abbas Djohan selaku komisioner KPU Palopo telah terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu dan mengabulkan pengaduan pengadu 1 dalam perkara 287-PKE-DKPP/XI/2024 untuk seluruhnya.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap teradu satu Irwandi Jumadin selaku ketua merangkap anggota KPU Palopo, teradu dua, Abbas Djohan dan teradu tiga, Muhadzir Hamid masing-masing selaku anggota KPU Palopo, sejak putusan ini dibacakan," kata Ratna melalui akun Youtube DKPP RI, Jumat (24/1).
Kemudian majelis sidang DKPP mengabulkan sebagian pengaduan pengadu 2 dalam perkara 305-KEP-DKPP/XII/2024 dan menjatuhkan sanksi kepada Ketua Bawaslu Palopo, Hairanan dalam perkara tersebut dengan sanksi peringatan.
"Menjatuhkan sanksi peringatan terhadap Hairana selaku Ketua Bawaslu Palopo dan teradu dua Widianto Henra, terhitung sejak putusan ini dibacakan," jelasnya.
Majelis sidang DKPP memerintahkan KPU melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Irwandi Jumadin, Abbas Djohan dan Muhadzir Hamid dalam perkara nomor 287 seterusnya.
"Paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan," katanya.
Selanjutnya DKPP memerintahkan Bawaslu untuk melaksanakan putusan sepanjang terhadap Irwandi Jumadin dan Abbas Djohan dalam perkara nomor 305 dan seterusnya paling lama 7 hari sejak putusan tersebut dibacakan.