Terkait kesepakatan awal PI sebesar 2,5 persen yang ditandatangani Pj Gubernur Sulawesi Selatan saat itu, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, Amran menilai keputusan tersebut prematur.
"Kesepakatan itu ditandatangani saat beliau menjabat sebagai Pj Gubernur dan sudah berhenti. Kabupaten Wajo tidak ikut menandatangani kesepakatan tersebut. Kami berharap hal ini bisa ditinjau ulang demi memperjuangkan hak daerah," tegasnya.
Amran menekankan, pihaknya menginginkan pengelolaan PI yang sesuai dengan Permen ESDM, yakni sebesar 10 persen dibagi secara proporsional antara pemerintah provinsi dan kabupaten.
Hingga saat ini, pengelolaan PI migas di Kabupaten Wajo belum berjalan meskipun proses pengajuannya sudah mulai sejak 2022.
Sementara Anggota DPRD Sulsel, Mizar Roem menyampaikan, tuntutan dan aspirasi DPRD Wajo menjadi bahan untuk dilakukan RDP bersama pihak terkait. Termasuk Pemprov dan PT Sulsel Andalan Energi.
"Nantinya akan ada RDP bersama pihak terkait. Kita mau pusat mendengar persoalan ini," tandas Legislator NasDem itu. (*)