DISWAY, SULSEL – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mendiskualifikasi Trisal Tahir sebagai Calon Wali Kota Palopo terpilih dalam Pilkada serentak 2024. MK memutuskan Pilkada Palopo dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS.
Keputusan ini melalui pertimbangan MK mengenai ijazah paket C yang digunakan Trisal dalam pencalonan, ditengarai tidak sah.
Putusan MK yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Senin (24/2/2025) menyebutkan, bahwa KPU Palopo selaku penyelenggara pemilu harus melaksanakan PSU dalam waktu 90 hari sejak putusan dikeluarkan. PSU tersebut harus dilaksanakan tanpa melibatkan Trisal Tahir yang dinyatakan tidak memenuhi syarat pencalonan.
“Memerintahkan KPU Palopo untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo. Pemungutan suara ulang harus selesai dalam waktu 90 hari sejak putusan diucapkan,” tegas Suhartoyo.
Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menyebutkan, Trisal memiliki peluang besar untuk diperiksa aparat penegak hukum atas dugaan pemalsuan ijazah. Namun, laporan baru diperlukan untuk memulai penyelidikan.
“Jika pemalsuan itu sudah dinyatakan oleh MK, maka dasar hukumnya sudah kuat. Tetapi tetap diperlukan laporan baru agar polisi dapat memulai penyidikan,” ujar Margarito pada Selasa (25/2/2025).
Menurut Margarito, hasil sidang MK dapat dijadikan dasar untuk pelaporan. Namun, proses penetapan Trisal sebagai tersangka sepenuhnya bergantung pada hasil penyelidikan aparat penegak hukum.
Tak hanya itu, Trisal juga menghadapi ancaman pidana atas dugaan pemalsuan ijazah. Kasus tersebut sedang bergulir di Polres Kota Palopo.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi yang dikonfirmasi mengenai perkembangan kasus tersebut belum memberikan respon.
Diketahui, kasus dugaan ijazah palsu Trisal Tahir, dua Komisioner KPU Palopo yang masih aktif, Hary Zulfikar dan Iswandi Ismail sudah menjalani pemeriksaan klarifikasi di Penyidik Satreskrim Polres Palopo, Kamis, 13 Februari 2025 lalu. ***