BACA JUGA:Dugaan Ketidakjujuran Soal Status Hukum, Bawaslu Periksa Ome Selama 3 Jam
Tak hanya itu, dalam wilayah penambangan galian C di lokasi yang dimaksud, sebut Prof Agus, juga di sekitarnya terdapat puluhan pemilik lahan yang juga sama sekali tidak pernah dilibatkan apalagi disebut menerima hak atas lahannya yang telah beralih fungsi menjadi lokasi penambangan galian C.
"Jadi kita harap kepolisian mengusut lebih lanjut adanya dugaan kesalahan prosedural dalam kepemilikan izin tambang oleh perusahaan yang ada di lokasi tersebut. Karena dugaan kuat izin diberikan tanpa prosedural sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-undang," Prof Agus menandaskan. (*)