DISWAY, SULSEL -- Reforma agraria di Indonesia memasuki babak baru.
Pemerintah kini telah mengantongi lahan seluas 33.000 hektare tanah negara yang siap dikelola secara lebih transparan dan akuntabel.Tak hanya untuk kepentingan pembangunan strategis, namun juga 30 persen dari tanah tersebut dialokasikan khusus untuk reforma agraria.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pengelolaan tanah negara tak lagi hanya soal administratif, tapi sudah mengarah pada upaya nyata memberi akses tanah kepada masyarakat yang membutuhkan. Hal ini terungkap dalam acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga pengelola tanah negara yang berlangsung di Jakarta, Kamis 8 Mei 2025. Acara ini dihadiri oleh Dede Sukarjo, Dirjen Pemeriksa Keuangan Negara III, yang menyerahkan laporan secara resmi kepada Parman Nataatmadja, Kepala Badan Bank Tanah, yang juga hadir dalam kesempatan tersebut. Penyerahan laporan tersebut disaksikan oleh Akhsanul Khaq, Anggota III BPK. “Kami percaya, sinergi antarlembaga akan jadi fondasi kokoh membangun sistem pertanahan yang lebih adil dan berpihak pada masyarakat,” ujar Parman Nataatmadja, Kepala Badan Bank Tanah.