Mereka mengeluarkan pernyataan sikap menolak praktik mafia tanah, intimidasi, dan proses hukum yang menyimpang.
“Kami menolak hukum penjajahan di negeri merdeka!” tegas Sadaruddin, Ketua Forum Warga, saat membacakan sikap resmi forum, Minggu (18/5).
Ia menyebut penggunaan Eigendom Verponding sebagai bentuk kemunduran hukum dan ancaman terhadap kedaulatan tanah rakyat Indonesia.
Delapan Tuntutan Warga
Dalam pernyataan sikap tersebut, warga menyampaikan delapan poin utama:
1.Menolak hukum kolonial Belanda (Eigendom Verponding) yang sudah tidak relevan di era kemerdekaan.
2.Menolak peradilan sesat yang diduga dikendalikan oleh mafia tanah dan mafia hukum.
3.Mendesak Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan untuk bertindak tegas membongkar jaringan mafia tanah dan menghukum berat pelakunya.