4.Menuntut tanggung jawab Pemprov Sulsel dan Pemkot Makassar untuk menjaga aset negara yang kini dihuni oleh ASN dan masyarakat.
5.Menolak segala bentuk premanisme dan intimidasi yang mulai muncul di kawasan tersebut.
6.Mengajak seluruh warga untuk bersatu dan solid memperjuangkan hak-haknya.
7.Menuntut pembongkaran jaringan mafia hukum yang terlibat dalam sengketa ini.
8.Mendesak penindakan pemalsuan dokumen yang digunakan untuk menggugat tanah yang sudah lama dihuni warga.
Sadaruddin menegaskan bahwa perjuangan ini akan terus dikawal secara damai, konstitusional, namun dengan sikap tegas.
Duduk Perkara yang Membelit Warga
Sengketa lahan bermula dari gugatan yang diajukan oleh Samla Dg Simba dkk dan Hj. Magdallena De Munnik terhadap berbagai lembaga negara, mulai dari Kementerian ATR/BPN, Pemprov Sulsel, Pemkot Makassar, hingga PDAM dan dua koperasi ASN.