DISWAY, SULSEL -- Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan aktivitas pertambangan di Raja Ampat , Papua Barat Daya telah melanggar Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Sebut Pertambangan di Raja Ampat Melanggar UU, Menteri LH Mengaku Awasi Empat Perusahaan Tambang Nikel
Senin 09-06-2025,10:36 WIB
Editor : Anto Pattah
Kategori :