Sebut Pertambangan di Raja Ampat Melanggar UU, Menteri LH Mengaku Awasi Empat Perusahaan Tambang Nikel

Senin 09-06-2025,10:36 WIB
Editor : Anto Pattah

DISWAY, SULSEL --  Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan aktivitas   pertambangan   di   Raja Ampat , Papua Barat Daya telah melanggar Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Faisol mengatakan kini pihaknya mengawasi empat  perusahaan tambang nikel di wilayah tersebut.

Empat perusahaan tambang nikel yang dimaksud adalah PT Gag Nikel beroperasi di Pulau Gag dengan luas 6.030,53 hektare (setara 60 kilometer persegi); PT Anugerah Surya Pratama, di Pulau Manuran seluas 746 hektare (setara 7 kilometer persegi).

Kemudian ada PT Mulia Raymond Perkasa di Pulau Batang Pele mencakup wilayah 2.193 Hektare (setara 20 kilometer persegi) di Pulau Batang Pele; dan PT Kawei Sejahtera Mining seluas 5 hektare di Pulau Kawe (setara 0,05 kilometer persegi).

  "Itu keempat-empatnya merupakan pulau-pulau kecil, sebagaimana yang disebutkan di dalam undang-undang terkait pengaturan pulau kecil dan pesisirnya," kata Hanif dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu, 8 Juni 2025.

Meski demikian, Hanif mengungkapkan bahwa aktivitas pertambangan di Raja Ampat masih berlangsung karena izin usaha pertambangan telah diterbitkan jauh sebelum aturan larangan tersebut berlaku.

"Izin tambangnya keluar lebih dulu daripada undang-undang yang melarang. UU ini baru tahun 2014, sedangkan kontrak karya tambang sudah ada sejak 1998," jelasnya.

  Karena itu, dia menilai pemerintah akan mendiskusikan kembali yurisprudensi hukum terkait kegiatan pertambangan di pulau kecil dan konservasi.

"Di undang-undang, pulau-pulau kecil tidak ada pengecualian. Jadi tidak ada pengecualian, ini dibuktikan dengan keputusan MA tahun 2022, kemudian diperkuat oleh keputusan MK tahun 2023," imbuhnya.

  Hanif mengakui memang ada 13 perusahaan yang diizinkan melanjutkan kontrak karya penambangan di kawasan hutan lindung hingga izin berakhir. Hal itu diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2004.

"Intinya Perppu tersebut mengecualikan 13 perusahaan yang seharusnya tidak boleh menambang di hutan lindung secara pola terbuka," ucap dia. (*)

Tags : #raja ampat #perusahaan tambang nikel #pertambangan #menteri lh
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Senin 09-06-2025,10:38 WIB

Matahari Pintar

Terkini

Senin 09-06-2025,10:38 WIB

Matahari Pintar