<!-- wp:paragraph --> <p><strong>DISWAY</strong> - Ketua DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Ina Kartika Sari memberikan jawaban menohok kepada Rahman Pina (RP) yang terkesan membela Pemerintah Provinsi (Pemprov) menyoal Ranperda Laporan Pertanggungjawaban APBD 2021. RP juga dianggap melampaui keputusan bersama pimpinan DPRD Sulsel.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Sebab RP yang menjabat Ketua Komisi E DPRD Sulsel menyatakan, bahwa Laporan Pertanggungjawaban APBD 2021 Pemerintah Provinsi telah melalui pembahasan di rapat pimpinan (Rapim) sebanyak dua kali. Sehingga tidak ada alasan untuk ditolak.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Apalagi telah laporan pertanggungjawaban APBD 2021 telah disepakati bersama antara pelaksana harian (Plh) Gubernur, Abdul Hayat Gani dan seluruh pimpinan fraksi serta alat kelengkapan dewan (AKD) DPRD Sulsel. Sehingga rapat paripurna persetujuan bersama yang berlangsung di lantai 3 gedung DPRD Sulsel, Rabu malam, 20 Juli 2022, bisa digelar.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Pernyataan Rahman Pina tersebut, sekaligus berseberangan dengan pimpinannya di DPRD Sulsel.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Menurut Andi Ina Kartika Sari, bahwa dalam rapat pimpinan DPRD Sulsel yang digelar selama dua hari, Rahman Pina tidak mengikuti secara utuh. Sehingga tidak mengetahui keputusan dalam rapat pimpinan tersebut.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Disebutkan Andi Ina, Laporan Pertanggungjawaban APBD 2021 Pemprov Sulsel bukan persoalan diterima ataupun ditolak.<br>Melainkan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman tidak memberi surat mandat kepada Plh Gubernur Abdul Hayat Gani untuk menandatangani<br>Laporan Pertanggungjawaban APBD 2021.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Bukan soal diterima atau ditolak. Yang ada adalah bahwa persetujuan penandatangan antara Gubernur dan kami pimpinan DPRD tidak dapat terlaksana. Karena Pak Sekda (Sekprov,Abdul Hayat Gani) selaku Plh Gubernur tidak mendapatkan mandat tertulis dari Gubernur Sulsel, khusus menandatangani dokumen persetujuan pelaksanaan APBD 2021," kata Andi Ina melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 22 Juli 2022.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Hal itu menjadi putusan kami juga di saat rapat pimpinan bersama seluruh pimpinan fraksi DPRD Sulsel. Dan saudara Rahman Pina tidak mengikuti rapim di hari kedua itu sampai selesai, beliau meninggalkan ruang rapim sebelum persetujuan oleh ketua - Ketua fraksi dilakukan dan ditetapkan oleh pimpinan, " sambung legislator dari fraksi Golkar ini.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Menurut Andi Ina, bahwa surat mandat dari Gubernur Sudirman Sulaiman kepada Plh Abdul Hayat Gani untuk penandatanganan laporan pertanggungjawaban APBD 2021, sifatnya penting. Pasalnya menyangkut, anggaran dan kebijakan strategis Pemprov Sulsel.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Landasan lain, diungkapkan Andi Ina, perlunya surat mandat tersebut, mengacu pada undang - undang 23/2014 tentang pemerintahan daerah dalam pasal 65 (5). Berbunyi, apabila kepala daerah berhalangan hadir maka secara otomatis Sekda menjadi pelaksana tugas (Plh) dengan melaksanakan tugas sehari - hari kepala daerah.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Namun dipertegas dalam Undang - undang 23/2014 tersebut, bahwa yang dimaksud dengan 'melaksanakan tugas sehari-hari kepala<br>daerah' dengan ketentuan adalah tugas rutin pemerintahan tidak berkaitan pengambilan kebijakan yang bersifat strategis dalam aspek keuangan, kelembagaan, personel dan aspek<br>perizinan serta kebijakan strategis lainnya.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Berdasarkan penjelasan Undang - undang 23/2014 65 (5) tersebut, diakui Andi Ina, pihaknya meminta surat mandat tertulis sebagai syarat formal dari Gubernur kepada Plh Abdul Hayat Gani untuk menandatangani dokumen Perda pertanggungjawaban APBD 2021 bersama pimpinan DPRD Sulsel. Namun surat tersebut tak kunjung diperlihatkan hingga rapat paripurna digelar.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Yang mana keberadaan mandat (Gubernur ke Plh) itu juga berdasarkan dengan Undang - Undang 30/2014 tentang administrasi pemerintahan.<br>Dan berdasar hal tersebut di atas sehingga paripurna terkait Perda pertanggungjawaban APBD 2021, akhirnya dengan berat hati tidak dapat kami lanjutkan dengan penandatangan persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD Sulsel, "imbuh Andi Ina. ***</p> <!-- /wp:paragraph -->
Terkesan Lampaui Keputusan Pimpinan DPRD Sulsel, Andi Ina Beri Jawaban Menohok Kepada RP
Jumat 22-07-2022,13:08 WIB
Editor : admin
Kategori :