Dokumen ini menjadi syarat mutlak sebelum pembangunan dimulai, dan penerbitannya memerlukan Pertimbangan Teknis Pertanahan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Pertimbangan teknis ini penting untuk memastikan pemanfaatan lahan sesuai dengan tata ruang.
"Termasuk juga untuk penegasan status tanah, khususnya bila ada tanah timbul atau area yang memerlukan penataan khusus," jelasnya.
Sri Sulsilawati menambahkan, pemahaman antara RTR (Rencana Tata Ruang) dan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) sangat penting bagi pelaku usaha dan investor.
Dimana RTR memberikan gambaran umum arah pembangunan wilayah, sedangkan RDTR memberikan panduan lebih rinci mengenai pemanfaatan setiap zonasi.
"Kalau semua dokumen sudah lengkap, proses bisa langsung kita sambungkan ke instansi terkait. Ini bagian dari upaya percepatan agar rencana pembangunan Stadion Untia bisa segera terealisasi," tuturnya.
Tak hanya itu, Dinas Pertanahan Kota juga melakukan monitoring lahan di Kelurahan Untia, Kecamatan Biringkanaya.
Monitoring tersebut dilakukan pada lokasi yang direncanakan akan dibangun Asrama Nayla oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Tujuannya untuk memastikan status serta kondisi lahan agar proses pembangunan dapat berjalan sesuai peruntukan dan tanpa hambatan.
Dalam kunjungan itu, tim Dinas Pertanahan berinteraksi dengan pihak terkait di lapangan. Mereka mengumpulkan informasi, melakukan verifikasi data, sekaligus mengidentifikasi potensi masalah yang mungkin timbul selama proses pembangunan.
"Kami memastikan semua aspek pertanahan terpenuhi sehingga program pembangunan ini dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat," tutup Sri Susilawati.(*)