Kejari Gowa Terus Didesak Tetapkan Tersangka Dugaan Tipikor Dana JKN

Kejari Gowa Terus Didesak Tetapkan Tersangka Dugaan Tipikor Dana JKN

DESAK KEJARI--- Aksi unjuk rasa AMPK Sulsel di kantor Kejari Gowa, Jumat (22/8/2025). Mereka kembali mendesak penetapan tersangka kasus tipikor Dana JKN RSUD Syekh Yusuf--

DISWAY,GOWA--- Kejaksaan Negeri atau Kejari Gowa terus disorot. Khususnya dalam penanganan kasus dugaan korupsi.

Contohnya saja kasus dugaan tipikor Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun 2018–2023 di RSUD Syekh Yusuf, Kabupaten Gowa. Kejari Gowa dianggap lamban. Bagaimana tidak. sejak ditingkatkan ke tahap penyidikan pada September 2023 lalu, hingga kini belum ada penetapan tersangka.

Aliansi Masyarakat Pemerhati Keadilan (AMPK) Sulawesi Selatan pun kembali menggelar aksi unjuk rasa untuk yang kedua kalinya di depan kantor Kejari Gowa pada Jumat (22/8/2025).

“Kami melihat tidak ada perkembangan signifikan selama hampir tiga  tahun penyidikan. Kejari Gowa hanya memberikan janji-janji, sementara publik butuh kepastian hukum,” tegas Jendral Lapangan AMPK Sulsel, Indra Gunawan.

Sebelumnya, Kejari Gowa telah memeriksa puluhan saksi, melakukan penggeledahan, serta menyita sejumlah barang bukti. Namun, Kepala Kejari Gowa, Muhammad Ihsan, sempat menyatakan penetapan tersangka belum dilakukan karena menunggu hasil audit kerugian negara dari Inspektorat Sulsel.

Di sisi lain, Inspektorat Sulsel dalam keterangannya kepada media mengaku telah melakukan perhitungan, meski ada beberapa kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi oleh Kejari Gowa. Perbedaan keterangan ini membuat publik bertanya-tanya terkait keseriusan penanganan perkara tersebut.

AMPK dalam aksi unjuk rasa menyatakan empat poin sikap, yakni mendesak Kajari Gowa untuk menindaklanjuti dugaan korupsi Dana JKN secara transparan dan profesional hingga ada kepastian hukum.

Selain itu, mereka juga mendesak Kajari Gowa segera menetapkan tersangka terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat tanpa pandang bulu. Pun, meminta Kajari Gowa membuat dan menandatangani fakta integritas sebagai komitmen menuntaskan perkara tersebut.

Pada kesempatan itu, ia juga mrminta Komisi Kejaksaan RI, Jaksa Agung RI, serta Kajati Sulsel melakukan supervisi agar penanganan kasus ini tidak berlarut-larut maupun terindikasi adanya kongkalikong atau intervensi politik.

“AMPK Sulsel akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Kami menolak segala bentuk kompromi yang melemahkan penegakan hukum,” tegas pernyataan AMPK.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gowa, Muh. Ihsan yang dikonfirmasi enggan menanggapi kasus ini. Panggilan telepon wartawan yang ingin konfirmasi tak direspon meski handphone selularnya dalam kondisi aktif. (rus).

Sumber: