DISWAY,SULSEL - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar menapik isu yang beredar di masyarakat terkait melonjaknya pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Plt Kepala Bapenda Andi Asminullah menegaskan menegaskan bahwa hanya ada beberapa penyesuaian pada objek pajak "NJOP tidak Yang ada hanyalah penyesuaian pada objek pajak tertentu, misalnya ketika ada penambahan luas bangunan, perubahan fungsi lahan, atau perbedaan tarif di lokasi tertentu,” ujar Andi Asminullah, Jumat 22 Agustus 2025 Ia mencontohkan, jika sebuah bangunan rumah bertambah lantai atau berubah menjadi ruko, maka secara otomatis nilai PBB akan disesuaikan dengan kondisi terbaru. Begitu pula jika sebelumnya ada perbedaan tarif antarwarga dalam satu lokasi, maka Bapenda menyamakan nilai NJOP agar adil. “Asas keadilan harus ditegakkan. Kalau di satu wilayah ada NJOP yang berbeda, maka kami sesuaikan agar sama. Jadi penyesuaian itu bukan berarti kenaikan massal, melainkan rasionalisasi sesuai kondisi lapangan,” jelasnya. Terkait keluhan masyarakat, Bapenda membuka ruang untuk laporan. Wajib pajak yang merasa keberatan dipersilakan datang ke kantor Bapenda atau UPTD PBB dengan membawa berkas. Tim Bapenda akan meninjau langsung ke lapangan untuk memastikan apakah benar terjadi perubahan luas tanah atau bangunan. “Kalau ternyata tidak ada perubahan, dan di lokasi sekitarnya tarif lebih rendah, maka tentu kami akan tinjau ulang. Tapi kalau faktanya memang berbeda, misalnya luas tanah bertambah, ya otomatis harus menyesuaikan,” tambahnya. Andi Asminullah juga mengungkapkan bahwa masyarakat tidak mampu bisa mendapatkan keringanan hingga 30 persen, asalkan memiliki surat keterangan miskin dari kelurahan. Namun, Bapenda tetap melakukan verifikasi agar keringanan tidak disalahgunakan. “Tidak mungkin seseorang mengaku miskin tapi rumahnya dua lantai atau punya ruko. Kami tetap survei lapangan untuk memastikan,” tegasnya. Sebagai langkah antisipasi isu miring, Bapenda Makassar gencar melakukan sosialisasi kepatuhan PBB melalui media sosial, iklan di ruang publik, hingga tatap muka bersama masyarakat. Selain itu, wajib pajak diimbau segera melunasi PBB sebelum jatuh tempo agar tidak terkena denda sebesar 1 persen per bulan. “Kami mengajak masyarakat untuk tertib membayar pajak. PBB ini sangat penting sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) untuk pembangunan Kota Makassar,” pungkasnya. (*)Kepala Bapenda Tegaskan Tidak ada Kenaikan NJOP PBB, Hanya Penyesuaian Objek Pajak
Jumat 22-08-2025,10:41 WIB
Reporter : Fuad
Editor : Muh. Seilessy
Kategori :
Terkait
Sabtu 23-08-2025,18:20 WIB
PSMTI Diharapkan Jadi Mitra Pemerintah dalam Pembangunan Makassar
Jumat 22-08-2025,13:51 WIB
Bapenda Makassar Optimis Penuhi Target PAD Rp2,1 Triliun di 2025
Jumat 22-08-2025,10:41 WIB
Kepala Bapenda Tegaskan Tidak ada Kenaikan NJOP PBB, Hanya Penyesuaian Objek Pajak
Kamis 21-08-2025,16:12 WIB
Pemkot Makassar Rampungkan Sertifikasi Lahan Stadion Untia Seluas 13,8 Hektar
Rabu 20-08-2025,17:50 WIB
Wali Kota Munafri Silaturahmi dengan Media di Makassar, Perkuat Kolaborasi
Terpopuler
Senin 25-08-2025,18:33 WIB
RS Bhayangkara Disomasi, Imbas Beredarnya Foto Vulgar Selebgram NR Saat Visum
Senin 25-08-2025,08:10 WIB
Karebosi: Detak Jantung Kota yang Menunggu Dihidupkan Kembali
Senin 25-08-2025,11:17 WIB
Iklan Shopee 9.9 Super Shopping Day bersama Hearts2Hearts Jadi Perbincangan Netizen!
Senin 25-08-2025,14:01 WIB
Rayakan Perjalanan 28 Tahun, Mandala Finance Gelar Perhelatan Rakyat di 16 Kota
Senin 25-08-2025,16:34 WIB
Warga Keluhkan Laporannya di Polres Parepare Mandek, Begini Penjelasan Polisi
Terkini
Senin 25-08-2025,18:33 WIB
RS Bhayangkara Disomasi, Imbas Beredarnya Foto Vulgar Selebgram NR Saat Visum
Senin 25-08-2025,16:34 WIB
Warga Keluhkan Laporannya di Polres Parepare Mandek, Begini Penjelasan Polisi
Senin 25-08-2025,14:01 WIB
Rayakan Perjalanan 28 Tahun, Mandala Finance Gelar Perhelatan Rakyat di 16 Kota
Senin 25-08-2025,11:17 WIB
Iklan Shopee 9.9 Super Shopping Day bersama Hearts2Hearts Jadi Perbincangan Netizen!
Senin 25-08-2025,08:10 WIB