DISWAY SULSEL — DPRD Provinsi Sulawesi Selatan bersama Pemerintah Provinsi Sulsel resmi menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Nota kesepakatan tersebut disahkan melalui Rapat Paripurna di Gedung DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Senin, 25 Juli 2025.
Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulsel, Fadriaty menyampaikan, KUA–PPAS TA 2026 disusun sebagai penjabaran dari Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Sulsel 2024–2026 dan mengacu Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025.
Dokumen ini menjadi dasar penyusunan Rancangan APBD 2026 sekaligus pedoman bagi OPD dalam merancang RKA.
“Penyusunan KUA–PPAS 2026 merefleksikan kesinambungan program prioritas pembangunan yang telah dirintis, sekaligus menyesuaikan dengan kebutuhan strategis daerah,” kata Fadriaty.
Dalam pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sejak 15–22 Agustus 2025, disepakati proyeksi Pendapatan Daerah sebesar Rp10,99 triliun, dengan rincian PAD Rp5,75 triliun, transfer daerah Rp5,22 triliun, dan lain-lain pendapatan sah Rp8,99 miliar.
Sementara itu, Belanja Daerah diproyeksikan Rp10,85 triliun, terdiri dari belanja operasional Rp6,24 triliun, belanja modal Rp2,62 triliun, belanja tak terduga Rp20 miliar, serta belanja transfer Rp1,96 triliun.
Meski menyetujui dokumen tersebut, Banggar DPRD Sulsel memberikan sejumlah catatan.
Pertama, proyeksi pendapatan dinilai terlalu optimistis karena berpotensi terdampak kebijakan pusat terkait Dana Alokasi Umum (DAU).
“Banggar meminta agar setiap pembahasan KUA maupun PPAS disertai hasil kajian tertulis sebagai dasar analisis yang lebih kuat,” tegasnya.
Kedua, terkait belanja subsidi, Banggar menekankan perlunya kajian mendetail soal skema penerima manfaat dan dampak strategisnya.
Alokasi anggaran infrastruktur juga diminta lebih fleksibel dengan opsi single year agar tidak membebani fiskal jangka panjang.
Untuk belanja transfer, Banggar merekomendasikan agar bantuan keuangan kepada kabupaten/kota ditingkatkan secara proporsional dengan perencanaan yang jelas dan transparan.
Banggar mengingatkan, jika di kemudian hari terjadi perubahan signifikan terutama penurunan pendapatan transfer dari pusat, maka Pemerintah Daerah wajib melakukan penyesuaian kembali bersama DPRD.
“Dokumen KUA–PPAS ini menjadi dasar penting bagi sinergi eksekutif dan legislatif dalam merumuskan kebijakan anggaran yang berpihak pada kepentingan masyarakat,” pungkasnya. ***