Kedua, kerja sama media massa dan pemanfaatan platform digital dengan menciptakan konten dan film pendek yang edukatif karena memiliki peran krusial dalam menyediakan informasi yang akurat, berimbang, dan mudah diakses.
Selain itu, membuat ruang jurnalisme investigatif yang mengungkap fakta tentang kandidat dan partai politik, serta debat publik yang berkualitas dengan jangkauan luas sehingga membantu pemilih membuat keputusan yang lebih terinformasi.
Ketiga, menciptakan ruang-ruang partisipasi yang inklusif, salah satunya melalui program "Cafe Demokrasi" sebagai forum warga, konsultasi publik, dan ruang pengaduan yang efektif.
Upaya-upaya Oleh KPU tersebut berangkat dari kesadaran bahwa mendorong meaningful participation bukanlah upaya yang mudah dan cepat, melainkan investasi jangka panjang untuk memperkuat fondasi demokrasi.
Ketika masyarakat berpartisipasi secara bermakna, maka legitimasi pemerintahan yang terpilih akan lebih kuat, kebijakan publik akan lebih responsif terhadap kebutuhan rakyat, dan akuntabilitas para pemimpin akan lebih terjaga.
Lebih dari itu, meaningful participation berkontribusi pada pembentukan budaya politik yang sehat, di mana masyarakat tidak lagi apatis atau skeptis terhadap politik, tetapi melihatnya sebagai arena untuk memperjuangkan kepentingan bersama dan mewujudkan keadilan sosial.
Sebagai intisari landasan bijak program pendidikan pemilih berkelanjutan, meaningful participation sebagai elemen esensial dalam mewujudkan demokrasi yang substantif, bukan sekadar prosedural. Dalam konteks pemilu maupun pemilihan, partisipasi bermakna menuntut masyarakat untuk tidak hanya hadir sebagai pemilih, tetapi juga sebagai warga negara yang aktif, kritis, dan terinformasi.
Untuk mewujudkan hal ini, diperlukan komitmen bersama dari pemerintah, penyelenggara pemilu, partai politik, media, masyarakat sipil, dan setiap warga negara. Ke depan atau dalam masa post election stage ini, upaya untuk memperdalam meaningful participation harus terus dilakukan karena hanya dengan demikian, pemilu dapat menjadi instrumen yang benar-benar efektif untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dan kesejahteraan bersama.(*)
Catatan: Ditulis disela-sela pelaksanaan Rapat Koordinasi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Tahun 2025 oleh KPU RI via daring, Gowa, Jumat 17 Oktober 2025.