.
Pada saat yang sama, teknologi komunikasi yang lintas batas, memudahkan setiap orang belajar, membaca dan menonton tutorial, melihat dan berkaca dengan peristiwa yang menimpa dirinya, mencari dan mempelajari solusi sesuai keadaan diri, mengakses informasi tanpa batas, memesan dan membeli secara online segala sesuatu yang diperlukan, serta dapat berkawan, berjejaring dan berbagi pengetahuan dengan siapa saja,
Bila rasa benci karena ketidakadilan yang diterima semakin menebal dan kemudian perhatian dan support sosial dari keluarga, tetangga , sahabat dan masyarakat) semakin menipis bahkan tidak ada, maka kekeringan "jerami" sosial terjadi.
Pada situasi tertentu, keterasingan sosial (alienasi) akan memicu munculnya penyakit mentalitas lainnya. Makna hidup menjadi kabur, hampa dan sia-sia. Ketika keterpurukan situasi keringnya "jerami" sosial seperti itu terjadi, lubang imajinasi tak terkira terbuka lebar melalui teknologi informasi. Ini bisa jadi solusi keterasingan, namun bisa juga menjadi "bom" merebaknya kekerasan.
Marshall McLuhan mengistilahkan bahwa teknologi informasi mendorong terciptanya "global village", dimana dunia semakin kecil dan semua orang dapat saling berinteraksi serta berbagi informasi secara instan.
Bila "jerami sosial" kuat, "global village" justru menguntungkan. Pertukaran informasi dan budaya berlangsung dalam hitungan detik, pembelajaran sistem daring (e-learning), bisnis berbasis e-commerce, dan bekerja jarak jauh (remote working) berkembang. Teknologi baru seperti kecerdasan buatan (AI), augmented reality (AR), dan virtual reality (VR) akan membawa dunia semakin dekat dan membuka peluang-peluang baru.
Namun, bila "jerami sosial" kering dan lumpuh, maka "global village" akan membawa malapetaka bagi generasi negeri. Mereka yang ingin mengambil keuntungan instan, tidak peduli pada kemanusian, rela melanggar hukum, akan memanfaatkan teknologi informasi (komputer dan internet) untuk mencapai tujuannya. Mereka biasa disebut cybercriminal (kriminal siber) yaitu orang yang melakukan kejahatan melalui internet. Sementara aktivitasnya disebut "cyber crime" (kejahatan siber), seperti : penipuan phising, peretasan, cyber stalking (penguntitan siber), doxxing (publikasi tanpa ijin) dan cyber bullying.
Cyberbullying (perundungan dunia maya) juga berkembang. Ada istilah "kekerasan berbasis gender online (KBGO), yaitu jenis kekerasan yang dilakukan secara daring dengan tujuan melecehkan korban berdasarkan gender atau seksualitasnya, seperti penyebaran foto pribadi tanpa izin (sering disebut revenge porn). Ada istilah "online grooming" di media sosial, dengan cara manipulatif mengeksploitasi seksualitas anak dan remaja.
Kemudian, ada Istilah pelecehan daring (online harassment) yaitu penggunaan teknologi komunikasi untuk berulang kali menyakiti orang lain, yang bisa mencakup ancaman atau mempermalukan. Ada juga istilah cyberstalking, yaitu bentuk yang lebih berbahaya dari cyberbullying yang melibatkan penguntitan dan ancaman secara daring, yang dapat meningkat menjadi ancaman keselamatan fisik secara langsung. Kemudian, ada juga istilah flaming:, yaitu tindakan mengirimkan pesan yang berisi kata-kata kasar, penuh kebencian, atau provokasi dengan tujuan menyakiti orang lain dalam grup daring.