Melalui kebijakan ini, wajib pajak diberikan relaksasi dengan cara menghapus denda, sehingga mereka cukup membayar pokok pajaknya.
"Kebijakan pemutihan denda ini memang diatur dalam undang-undang. Pada momen tertentu, kita hapus dendanya dan wajib pajak cukup membayar pokoknya. Ini memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajibannya," jelas Andi Asminullah.
<p style="margin: 0px; font-stretch: normal; font-size: 17px; line-height: normal;