Bapenda Makassar Catatkan PAD Tertinggi dengan Capaian Rp1,9 T

Kamis 01-01-2026,13:12 WIB
Reporter : Fuad
Editor : Muh. Seilessy

 

Melalui kebijakan ini, wajib pajak diberikan relaksasi dengan cara menghapus denda, sehingga mereka cukup membayar pokok pajaknya.

 

"Kebijakan pemutihan denda ini memang diatur dalam undang-undang. Pada momen tertentu, kita hapus dendanya dan wajib pajak cukup membayar pokoknya. Ini memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajibannya," jelas Andi Asminullah. 

 

<p style="margin: 0px; font-stretch: normal; font-size: 17px; line-height: normal;

Kategori :